Detikkasus.com |
Kota Gunungsitoli, Senin 22 Maret 2021.
Korwil Kepulauan Nias Faoziduhu, SH didampingi wartawan korfirmasi kepada kepala Inspektorat kota Gunungsitoli : Motani Telaumbanua, SH dikantornya, Senin 22 Maret 2021 pukul 10.30 wib.
LPKPK mempertanyakan Laporannnya kepada Inspektur , tentang Laporannya bulan lalu, laporan dugaan korupsi kades dan aparatnya terkait Dana Desa TA.2019 dan TA.2020 didesa Ononamolo I Lot Kec Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli.
Laporan lp-kpk kepulauan Nias ini terkait : dugaan penyalagunaan dana desa pada lokasi tanah bermasalah, sudah dirana hukum. Dimana diduga Kades memaksakan pembangunan jalan dll ditanah sengketa serta menggunakan material batu kapur pada proyek jalan, drainase dll. Begitu juga dugaan penyalagunaan dana BUMDES hingga 2019 serta ketidak transparansi kepada masyarakat, serta dugaan Mark Up material pasir/ batu.
Pimpinan Inspektorat Kota Gunungsitoli Motani Telaumbanua, SH menerima dengan baik konfirmasi ini dan mengatakan ” Benar bahwa laporan Lembaga ini sudah kami terima, minggu ini kita turunkan tim karena diduga ada beberapa permasalahan didesa Ononamolo I Lot “.
Tambahnya , kami akan telusuri satu persatu, prinsip kami memeriksa dan segera kami akan koordinasi kepada pihak Polres Nias.
Ditanya wartawan kepada Inspektur terkait ricuh rapat RKPDES 2021 desa Ononamolo I lot, dijawabnya : Saya telah menyampaikan kepada Camat Gunungsitoli Selatan agar Item usulan kades lanjutan pembangunan jalan ditanah sengketa jangan dilanjutkan, karena bisa membuat masalah, mengakhiri( SNW).