Jambi | Detikkasus.com – Pemerintah Kota Jambi di tahun 2018 ini memberikan kenaikan insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) Kota Jambi sebesar Rp 100.000. Sebelumnya ditahun 2017 insentif Ketua RT hanya Rp 400.000, sekarang insentif Ketua RT menjadi sebesar Rp 500.000.
Kenaikan insentif RT itu disampaikan oleh Walikota Jambi, Syarif Fasha pada saat menghadiri acara pengukuhan Ketua RT, di Kantor Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Senin (8/1).
Dengan diberikannya kenaikan insentif Ketua RT, Fasha berharap para Ketua RT itu untuk dapat melaksanakan tugas-tugas yang tidak tercantum didalam aturan ketua RT, sepanjang itu adalah kebutuhan masyarakat Kota Jambi.
Selain itu, Fasha juga menyampaikan bahwa Ketua RT Kota Jambi saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 09 tahun 2016. Menurut Fasha, Perda Ketua RT itu tidak banyak dimiliki oleh Kabupaten/Kota lain, tetapi Kota Jambi sudah Memiliki Perda Ketua RT.
“Perda 09 tahun 2016 Itu mengatur semua terkait apa-apa saja, misalnya masa jabatan Ketua RT, syarat-syarat pemilihan Ketua RT, dan diatur juga oleh Peraturan Walikota,” jelas Fasha.
Dijelaskan Fasha, Ketua RT yang terpilih ditahun 2017 dan 2018, itu sudah mengikuti Perda yang ada.
Simber: Mediatransparancy.com . (Darmi).