Inovasi Kreatif Kasat Lantas Polres Melawi, Sediakan Polantas Corner Mempermudah Layanan Tilang Online

 

Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi – Untuk mempermudahkan pelayanan serta Informasi pada masyarakat yang terjaring razia, Satuan Lalu Lintas Polres Melawi sudah membuat Polantas Corner sehingga mereka yang terkena tilang bisa mendapatkan pelayanan prima.

“Jadi pengendara yang terjaring razia bisa mendatangi Polantas Corner untuk menukarkan barang bukti maupun pembayaran tilang online yang sudah disediakan petugas bank serta tersedianya mesin EDC bagi yang membayar dengan menggunakan ATM,” kata Kasat Lantas Polres Melawi AKP Sang Permana. Senin ( 7/5/2018 ) pagi.

Baca Juga:  Unit Lantas Melaksanakan Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas

Polantas Corner ini juga, kata Aang berfungsi memberikan informasi pada masyarakat terkait mekanisme dan cara membayar denda tilang online. Di Polantas Corner, terdapat petugas yang siap memberikan penjelasan dan informasi.

“Karena sejak pemberlakukan tilang online ini sejak setahun lalu, masih saja ada masyarakat yang bingung terkait cara membayar atau implementasinya. Karenai itu, kita juga menyiapkan petugas untuk memberikan penjelasannya di Polantas Corner,” katanya.

Baca Juga:  Marchues Afen Membuka Sosialisasi Perda Perpustakaan Kabupaten Sintang

Selama sepuluh hari pelaksanaan Operasi Patuh tercatat ada 571 pelanggar yang dikenakan tilang dan 137 pengendara diberikan teguran.

Aang Permana mengungkapkan 571 pelanggar masih didominasi pengendara roda dua. Pelanggaran tertinggi yakni tidak menggunakan helm sebanyak 280 pengendara dan melawan arus dengan total 147 pengendara.

Baca Juga:  Duit Dalam Mobil Milik Pemerintah Kecamatan Serawai Di Gasak Maling

“Dari tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas, penggunaan helm dan melawan arus paling banyak yang kita jaring selama Operasi Patuh. Sisanya ada pengendara dibawah umur sebanyak 49 kasus, menggunakan hp saat berkendara 5 kasus, serta tak memakai sabuk pengaman 18 kasus. Ada juga pelanggaran menerobos lampu merah dengan total 72 kasus,” paparnya.

(Alex – Oktavianus)

Berita Humas Polres Melawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *