Inovasi Kreatif Kasat Lantas Polres Melawi, Sediakan Polantas Corner Mempermudah Layanan Tilang Online

Senin, 7 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi, Untuk mempermudahkan pelayanan serta Informasi pada masyarakat yang terjaring razia, Satuan Lalu Lintas Polres Melawi sudah membuat Polantas Corner sehingga mereka yang terkena tilang bisa mendapatkan pelayanan prima.

“Jadi pengendara yang terjaring razia bisa mendatangi Polantas Corner untuk menukarkan barang bukti maupun pembayaran tilang online yang sudah disediakan petugas bank serta tersedianya mesin EDC bagi yang membayar dengan menggunakan ATM,” kata Kasat Lantas Polres Melawi AKP Sang Permana. Senin ( 7/5/2018 ) pagi.

Baca Juga:  Bupati Sintang Ajak Masyarakat Binjai Jaga Keberagaman

Polantas Corner ini juga, kata Aang berfungsi memberikan informasi pada masyarakat terkait mekanisme dan cara membayar denda tilang online. Di Polantas Corner, terdapat petugas yang siap memberikan penjelasan dan informasi.

“Karena sejak pemberlakukan tilang online ini sejak setahun lalu, masih saja ada masyarakat yang bingung terkait cara membayar atau implementasinya. Karenai itu, kita juga menyiapkan petugas untuk memberikan penjelasannya di Polantas Corner,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Sintang Panen Padi Merah dan Hitam di Desa Pengkadan Sungai Rupa

Selama sepuluh hari pelaksanaan Operasi Patuh tercatat ada 571 pelanggar yang dikenakan tilang dan 137 pengendara diberikan teguran.

Aang Permana mengungkapkan 571 pelanggar masih didominasi pengendara roda dua. Pelanggaran tertinggi yakni tidak menggunakan helm sebanyak 280 pengendara dan melawan arus dengan total 147 pengendara.

Baca Juga:  Aksi pencurian dimasjid siratul jannah kedamin

“Dari tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas, penggunaan helm dan melawan arus paling banyak yang kita jaring selama Operasi Patuh. Sisanya ada pengendara dibawah umur sebanyak 49 kasus, menggunakan hp saat berkendara 5 kasus, serta tak memakai sabuk pengaman 18 kasus. Ada juga pelanggaran menerobos lampu merah dengan total 72 kasus,” paparnya.

( Alex – Oktavianus )

Berita Humas Polres Melawi

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru