Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -, Inisial R Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Fraksi PBB (“Partai Bulan Bintang”), Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, sampai saat ini belum berkenan memberikan tanggapan atau layanan informasi.
Senin (5/12/2022). Sekitar Pukul 10.34 WIB awak media sudah menemui inisial R diruangan komisi II beliau tidak ada, (digali informasi beliau lagi reses) selain itu jauh hari sebelumnya, pada Hari Rabu 30 November 2022 beliau sudah ter konfirmasi.
“Melalui whatsAAp bahkan sudah ceklis dua biru sebagai telah dibaca dan kemungkinan besar sudah dapat dipahami beliau isi poin konfirmasi, bahkan waktu itu sudah ditelepon berulang kali tetap saja gak konek (“Gak diangkat beliau”)”.
Informasi digali pada 30/11/2022 dari beberapa nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis berkata, “Sekitar dua minggu sebelum pilkades proyek di Dusun 7 Barussalam Desa Sibargot Kecamatan Bilahbarat sudah dimulai pengerjaannya”.
Nara sumber menambahkan “Dari sedikit penggerusan dinding tebing badan jalan sampai pada pembuatan drainase, akan tetapi sampai pada saat ini tidak ada mereka pasang plang proyek”.
Kalau diperkirakan mulai dari awal dimulainya pengerjaan adalah sekitar 45 hari lamanya, mirisnya lagi proyek tersebut punya Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang) Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu”.
Disaat tim bertanya kepada nara sumber tentang siapa nama Anggota DPRD Fraksi PBB tersebut, dan dengan optimis nara sumber berkata “Banyak orang menyebut nama dia itu Rudi Syahputra Ritonga S.T”.
“Bahkan pengaspalan dan drainase mirip anak sungai dekat kantor desa itu punya beliau, dari sejak pengerjaan sampai selesai kegiatan itu juga tidak mereka pasang plang proyeknya”. 30/11/2022 sebut nara sumber.
Ditempat salah satu pakter tuak dan salah satu pengunjung pakter berkata, “sebagai wakil rakyat dari PBB alangkah baiknya, untuk mampu jadi panutan terutama dalam hal yang positif, agar tidak mencederai visi misi partainya tersebut”.
Apa lagi beliau tersebut masih satu marga dengan Bapak Bupati Labuhanbatu, harusnya si Rudi tersebut dapat lebih cekatan memberikan tanggapan atau layanan informasi, jika memang tidak ingin merusak mar’uwah Labuhanbatu.
Sambil meminum sisa tuak yang ada di gelasnya nara sumber berkata, “Kalau nantinya saya ketemu dengan Rudi akan ku ajak dia minum tuak, walaupun aku yang akan teraktir dia (“si Rudi”) siapa tahu dia sadar akan pentingnya suatu layanan informasi dengan baik”.
“Bahkan betapa buruknya efek dari ketertutupan suatu informasi sebab dapat merusak tujuan, pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP yang sangat penting untuk, mencegah dan menutup ruang gerak, penyimpangan, korupsi di penggunaan anggaran uang rakyat”.
“Salah satunya tujuan good governance pemerintah yang baik untuk dapat mempercepat, suatu pemerintahan yang terbuka atau tranparansi serta strategis, untuk dapat mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebut nara sumber sambil meminum sisa tuak yang ada di gelasnya. (J. Sianipar)