Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Kamis 22/3/2017 Kami menyisir ke lokasi hutan produksi terbatas (HPT) yang di kenal dengan nama Bukit Kumbang.
Kami melakukan investigasi,tujuan tidak lain untuk memastikan dan mengambil titik kordinat HPT Bukit Kumbang (Kulik Sialang) Kecamatan Nasal.
Di duga pristiwa pembukaan lahan HPT Bukit Kumbang terjadi pada tahun 2014 seluas lebih kurang 40 hektar lahan atau lebih kurang 300 pohon kelapa sawit.
Di duga kasus ini sudah mencuat pada saat itu,impormasi yang di himpun dari sumber yang dapat di percaya,kala itu BPN Bengkulu dengan Kaur sudah turun ke lapangan,demikian pula dari Kepolisian (Polda Bengkulu) sangat di sesalkan mereka tidak paham titik kordinat dan tidak paham memainkan GPS.
Sumber mengatakan, di lokasi hutan desa,hutan marga,hutan adat yang akan di bebaskan,yang mana lokasi nya berbatasan dengan HPT Bukit Kumbang di pasang patok tanda batas berwarna kuning,sekarang patok2 tersebut sudah banyak hilang,bisa saja di cabut masyarakat sehubungan lokasi lahan yang di bebaskan berbatasan dengan lahan masyarakat, bisa saja masyarakat tidak menerima patok batas di pasang di lokasi yang berbatasan dengan tanah mereka ujar nya.
Sumber menambahkan kami sebagai masyarakat ikut mencabut tanaman sawit di lokasi tersebut,sebab alat berat pada waktu itu tidak mau mencabut tanaman sawit kalau belum jelas hitung-hitung nya tambah sumber.
Tujuan tidak meraba-raba kami meminta tolong untuk memastikan lahan HPT Bukit Kumbang yang di duga kuat di garap PT.CBS dengan rasa kasian dan ingin membantu ia pun siap ke lokasi, rela berjalan kaki menyisir DAS Kulik dan Belukar sambil memasang GPS untuk memastikan titik kordinat lahan yang di maksudkan.
Sumber juga memaparkan dalam hal pembebasam lahan di duga sangat banyak masalah, lahan A di jualkan B sehingga terkadi komplin, setelah di pastikan si penjual lahan sudah kabur, sebagian yang masih tinggal disana terpaksa harus mengganti kerugian imbuh nya.
Sepertinya kasus-kasus di sana sangat banyak sekali,untuk memastikan kasus lahan yang bermasalah, penjual tanah/lahan tersebut susah untuk di cari demikian juga kepala kebun dan pimpinan perusahaan hingga berita di angkat belum dapat di wawancara detikkasus.
Yulianda Gustiarsyah SIkom berharap apabila perambahan HPT Bukit Kumbang terbukti maka pasti melanggar undang-undang dan harus di usut tuntas pungkas nya. (Resa)