Inilah Tahapan Krusial Pilkada Serentak Tahun 2018, Berdasarkan PKPU RI No 1 Tahun 2017, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Sembilan bulan lagi tepatnya 27 Juni 2018 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota akan di gelar

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 ada beberapa tahapan krusial yang perlu diketahui masyarakat

Dimulai dari Tahap Persiapan yang meliputi Perencanaan program dan Anggaran, Penyusunan dan penandatanganan NPHD, Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan 27/9 2017,

Baca Juga:  Hadapi Pemilu 2024 DPD Partai Demokrat Jateng Kirimkan Anggotanya Ikuti Bimtek

Pembentukan PPK dan PPS 12 Oktober-11 November 2017, Pembentukan KPPS 3 April-3 Juni 2018 sedangkan untuk Pendaftaran Pemantau Pilkada 12 Oktober 2017-11 Juni 2018

Penerimaan DP4 dari Pemerintah ke KPU 24 November-27 November 2017 dilanjutkan dengan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih 30 Desember 2017-21 April 2018

Untuk Tahapan Penyelenggaraan meliputi Syarat dukungan calon Perseorangan 31 Juli – 31 Desember 2017 (Kabupaten) dan 3 Januari 2018 (Propinsi)

Pendaftaran Pasangan Calon 1 Januari-12 Pebruari 2018 sedangkan Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 13 Pebruari 2018, Masa Kampanye 15 Pebruari 23 Juni 2018

Baca Juga:  Nenek Rayhana Dikunjungi Tim Jumat Barokah Polresta Pekanbaru.

Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pwmungutan dan penghitungan suara 17 Maret-26 Juni 2018, Untuk PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN 27 juni 2018

Rekapitulasi dan hasil penghitungan di TPS 27 Juni 2018, Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS di PPS 27 Juni-3 Juli 2018, Rekapitulasi hasil penghitungan suara per PPS ditingkat Kecamatan 28 Juni-4 Juli 2018, Rekapitulasi hasil penghitungan suara per PPK ditingkat KPU 4 Juli-6 Juli 2018, Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara per KPU Kabupaten di tingkat KPU Propinsi 7 Juli-9 Juli 2018

Baca Juga:  Kodim Kediri Bakal Laksanakan Renovasi RTLH Special Edition Veteran RI

Salah satu Komisioner KPU Kabupaten Sampang Miftahurrozak mengamini regulasi Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada yang tertuang dalam PKPU nomor 1 tahun 2017

Miftahurrozak mengaku KPU Kabupaten saat ini sedang melakukan persiapan menjelang di mulainya tahapan dengan melakukan konsolidasi internal, sosialisasi kepada masyarakat serta Partai Politik
“Tensi kunjungan dari Parpol dan Perorangan ke KPU mulai ada peningkatan, Biasa mas Konsultasi dan Diskusi,” ujar Miftahurrozak Anggota Komisioner dua periode. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *