Inilah Sangsi Pidana Bagi Pelaku Perjudian Sabung Ayam Di Jerat Pasal 303 Ayat 1 KUHP.

Detikkasus.com | Inilah sangsi bagi pelaku kasus perjudian sabung ayam, Mereka dapat di ancam hukuman penjara karena melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” (Red Jafar)

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pacung bersama Babinsa Melaksanakan Pengamanan Malam Takbiran

Tonton: Sangsi Pelaku Perjudian Sabung Ayam Di Jerat Pasal 303
https://youtu.be/aFE4I-xEri4

Baca Juga:  Pasca Kebakaran, Bupati Minta Semua OPD Gerak Cepat

(Jafar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *