Inilah Penjelasan Kabid Yankes “Emanuel Duha” Tentang Kegunaan Ambulans dan Mobil Jenazah

Nias Selatan | Detikkasus.com – Dalam beberapa Minggu terakhir ini banyak sorotan masyarakat yang terjadi di medsos dan banyak pembicaraan kalangan masyarakat di Nias Selatan dihebohkan dengan jenazah diangkut menggunakan becak motor (Betor) di wilayah Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan. Membuat masyarakat sontak iba akan hal tersebut, dan tanpa mengetahui akan kegunaan ambulans yang sebenarnya.

Dalam pernyataan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, Emanuel Duha, SE., M.A.P saat dikonfirmasi media ini (11/04/25) di ruangannya menjelaskan tentang perbedaan kegunaan ambulans dan mobil jenazah.

Bahwa ambulans adalah suatu kendaraan atau alat transportasi untuk mendatangi /menjemput/membawa/memindahkan/korban hidup atau pasien dalam rangka mendapatkan pertolongan/penanganan/tindakan medis baik yang bersifat gawat darurat maupun tidak gawat darurat. Jenis kendaraan yang dapat diperuntukan sebagai ambulans adalah kendaraan angkutan orang/penumpang.

Baca Juga:  뉴욕에 본사를 둔 Sportvision은 1998

“Mobil ambulans digunakan untuk memindahkan pasien atau meruju ke rumah sakit lain. Didalam ambulans dilengkapi dengan peralatan medis untuk tindakan apabila terjadi gawat darurat pasien bisa tertangani, sehingga diperlukan dukungan sarana prasarana”, ujar Emanuel Duha usai sidak Bupati dan Wakil Nisel di Dinkes. Rabu, (9/4/2025)

Selain itu, pelayanan ambulanse berada dalam sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) khususnya pra fasyankes dan antar fasyankes, sehingga semua kegiatan ambulans harus terhubung dengan sistem tersebut dan ditunjang sistem komunikasi dan informasi yang handal.

“Ambulans dapat membawa pasien setelah dinilai dan diputuskan kelaikannya oleh petugas yang berwenang”, tambahnya.

Baca Juga:  Bertemu Warga, Bhabinkamtibmas Kmp. Anyar Himbau Waspada Tindak Kejahatan

Sementara, mobil jenazah adalah alat transportasi yang diperuntukan untuk mengangkut Jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka.

“Dalam mobil jenazah yang terpenting adanya tempat untuk meletakkan jenazah secara aman dan terhormat serta ada tempat bagi keluarga bila mendampingi selama perjalanan. Mobil jenazah ini tidak dilengkapi dengan peralatan medis”, ucapnya.

Adapun regulasi tentang perbedaan kegunaan ambulans dan mobil jenazah yaitu:

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat pada pasal 13 menyebutkan bahwa prasarana puskesmas sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf C diantaranya adalah kendaraan berupa ambulans dan kendaraan operasional;

2. Ambulans sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Ayat (1) huruf m, Permenkes 19 Tahun 2024 ambulans terdiri atas ambulans darat dan ambulans air sesuai dengan kebutuhan pelayanan;

Baca Juga:  Antisipasi Situasi Tetap Kondusip Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Mobiling dan Dialogis

3. Selain ambulans sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Ayat (1) huruf m Permenkes 19 Tahun 2024, Puskesmas dapat menyediakan mobil jenazah;

4. Pada bagian lampiran Permenkes 19 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan puskesmas pada hurug M disebutkan bahwa ambulans yang difungsikan untuk pelayanan transportasi rujukan dan gawat darurat;

5. Pada huruf N menyebutkan bahwa mobil jenazah difungsikan untuk pelayanan transportasi jenazah.

Pada hurf O kendaraan Operasional terdiri atas : Kendaraan Roda 2 (dua), Kendaraan Roda 4 (empat) baik single gardan maupun double gardan, dan Kendaraan Air.

“Kendaraan operasional dapat digunakan untuk kegiatan pelayanan pelayanan luar gedung antara lain : egiatan puskesmas keliling dan penjaringan sekolah”, tutupnya.

( Supardi Bali ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *