Detikkasus.com | Bojonegoro –
Dugaan adanya pemotongan Dana PKH (Program Keluarga Harapan) di Desa Wedi, Kecamatam Kapas, Bojonegoro, awalnya ditengarai sebesar Rp50 ribu yang sempat disampaikan oleh beberapa warga penerima PKH Desa Wedi, namun Diakui oleh Istri Kades Wedi Dan Juga Istrinya Ninik Kiswati bahwa potongan senilai Rp50 ribu untuk adminiatrasi tidak benar, namun diakui adalah sebesar Rp5 ribu untuk administrasi.
Disampaikan oleh Mashuri Kepala Desa (Kades) Wedi Kecamatan Kapas, saat mengumpulkan warga penerima manfaat PKH, ketika di Konfirmasi Wartawan, bahwa kaitan dugaan pemotongan penerima dana Program Keluarga Harapan (PHK) Ketidak benar adanya. “Hanya biaya administrasi senilai 5 ribu rupiah, itupun tanpa paksaan sebab ada yang memberi dan tidak,” ujarnya Jum’at (05/06/20).
Adapun biaya administrasi tersebut disampaikan bahwa sama halnya seperti di perbankan, tanpa mengurangi nilai nominal barang yang diberikan ke masing-masing penerima sejumlah kurang lebih 140 penerima, dan tidak semuanya menebus di E-warung milik istrinya.
Sementara itu Camat Kapas, Agus Suprianto ketika di konfirmasi awak media ini menyatakan bahwa Sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh ada pungutan, “Tidak boleh ada pungutan sesuai ketentuannya,” Jelas Agus Suprianto.
Camat Kapas juga menjelaskan bahwa untuk ranah pembinaan jika ada persoalan terkait PKH atau BPNT di tingkat agen adalah dan seharusnya Dinas Sosial.
Sementara itu satu warga penerima PKH bernama Yatmi ketika di konfirmasi Wartawan di lokasi balai Desa saat dikumpulkan oleh Kades mengatakan bahwa tidak ada potongan dari Istri Kades selaku pemilik e-Warung senilai Rp50 ribu.
(Her)