Polda Jatim – Polres Lumajang | Detik kasus.com-, Seperti yang telah di beritakan Detikkasus.com, bahwa Polres Lumajang telah berhasil ungkap identitas mayat dalam kurun waktu 24 jam, namun yang lebih mengejutkan bahwa Polres Lumajang juga telah berhasil menangkap dari Terduga tersangka pembunuhan, Kamis (31/05/2018)
Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang yang dipimpin langsung kasat Reskrim AKP HASRAN, S.H, M.Hum., telah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga tersangka pelaku terkait dengan penemuan mayat, di lokasi wisata pantai wotgalih.
Terduga tersangka pembunuhan itu, yaitu Muhsin (41) asal Dusun. Lalangan, Rt. 01 Rw. 11, Desa. Tunjung, Kecamatan. Randuagung Kabupaten. Lumajang.
Untuk di ketahui pada Hari Rabu, 30 Mei 2018, Pukul 11.30 Wib, di Pantai wisata wotgalih Desa. Wotgalih Kecamatan.Yosowilanggun Kabupaten. Lumajang, telah di temukan mayat dari RIBUT ALFARISI laki – laki (38) seorang Sopir, asal Dsn.Krajan II, Rt. 03 Rw. 04 Ds. Tunjung Kec. Randuagung Kab. Lumajang, dan jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan sebagai mana mestinya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan yaitu, Pentungan Bambu alat yang digunakan untuk memukul korban, Lapban yang digunakan untuk penutup mulut korban, Tali Rafia warna biru yang digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban, Sepeda Motor Merek Honda Beat, Warna Hitam, Nopo : N 5191 QY, Noka MH1JFM218EK740286, Nosin : JFM2E1759051 An.Abu Rijal Hakim. Alat yang digunakan untuk mengakut/membuang jenazah korban, Kaos berkera tipe garis-garis warna hijau, putih, hitam yang digunakan korban, Celana pendek warna hitam yang digunakan korban, Celana dalam merek sport warna hitam kombinasi merah putih yang digunkan korban, serta Cincin silver (akik warna biru) milik korban.
Menurut Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP. Hasran, S.H, M.Hum., mengunkapkan,”Pelaku memukul korban menggunakan sebilah bambu tepat dileher belakang dan kepala kemudian pelaku mengikat dengan tali rafia setelah itu pelaku membuang korban dengan dinaikan motor didaerah Pantai Wotgalih Kecamatan Yosowilanggun Kabupaten Lumajang dan melarikan diri”, Ungkapnya.
Baca : https://detikkasus.com/kasat-reskrim-baru-berhasil-ungkap-identitas-mayat-yang-sempat-menggegerkan-warga-wotgalih-lumajang/
Dalam kronologis penangkapan Pelaku yang berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup pada saat berada di pinggir Jalan raya Desa Tunjung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang dan saat dilakukan interogasi mengakui atas perbuatan karena korban ada hubungan asmara dengan istri tersangka dan menghasil 1 orang anak perempuan berumur 1 tahun.
“Terduga tersangka patut diduga melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 (3) KUHP. Dan
Saat ini Terduga tersangka beserta barang bukti di amankan di Mapolres Lumajang, guna sidik tuntas”, pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Lumajang
Reporter: Riaman