Tuban | detikkasus.com – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri, masih banyak terjadi. Kali ini ditemukan di wilayah Hukum Polres Tuban – Jawa Timur.
Tepatnya di Bulu, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.
Modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian ditampung di gudang tempat penyimpanan. Selanjutnya solar dijual untuk kepentingan industri yang distribusinya menggunakan mobil truk tangki berkapasitas puluhan ribu liter.
“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa mobil modifikasi selain itu juga menggunakan rengkek serta mobil lainnya yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton. Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di Wilayah Polres Tuban ,” bunyi laporan sebagaimana dikutip (22/10/2023).
Dari hasil penelusuran dan pengembangan media mengungkap bahwa gudang tempat penyimpanan itu milik para pemilik Lapak.
Pemilik Lapak Lapak di Tuban Jawa Timur Menyebutkan bahwa dirinya menjual bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar bersubsidi Bigboss C.
Ketua Umum LSM Gmicak mengatakan : Atas dugaan perbuatannya, pelaku dan penadah solar subsidi yang di jual dengan Harga industri dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
C pengusaha BBM Dugaan ilegal melalui telpon seluler nya 0813-3312-66xx tidak memberikan Komentar, jawaban singkat : Petunjuk.
Atas temuan di atas, LSM Gmicak dan Media meminta Polri Sikapi Gudang Dugaan Penimbunan BBM Solar Ilegal’ di Bulu – Bancar – Tuban.
(Tim sembilan).