Inilah Lokasi Gudang Penimbunan BBM Solar dugaan ilegal di Bulu, Kecamatan Bancar – Tuban.

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban | detikkasus.com – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri, masih banyak terjadi. Kali ini ditemukan di wilayah Hukum Polres Tuban – Jawa Timur.


Tepatnya di Bulu, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.

Modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian ditampung di gudang tempat penyimpanan. Selanjutnya solar dijual untuk kepentingan industri yang distribusinya menggunakan mobil truk tangki berkapasitas puluhan ribu liter.

Baca Juga:  Pj. Bupati Landak Hadiri acara HUT Sekolah Kristen Makedonia KE-22 dan Dies Natalis STTM Makedonia Ngabang Ke-5

“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa mobil modifikasi selain itu juga menggunakan rengkek serta mobil lainnya yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton. Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di Wilayah Polres Tuban ,” bunyi laporan sebagaimana dikutip (22/10/2023).

Baca Juga:  Pabrik Pemecah Batu GBS Karangwinongan - Mojoagung Diduga Tidak Punya Ijin "Pengeringan Lahan" Berita Jejak Kasus.

Dari hasil penelusuran dan pengembangan media mengungkap bahwa gudang tempat penyimpanan itu milik para pemilik Lapak.

Pemilik Lapak Lapak di Tuban Jawa Timur Menyebutkan bahwa dirinya menjual bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar bersubsidi Bigboss C.

Ketua Umum LSM Gmicak mengatakan : Atas dugaan perbuatannya, pelaku dan penadah solar subsidi yang di jual dengan Harga industri dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca Juga:  Inna lillahi Wa inna ilaihi Raji'un Semoga Ibu Sireng Almarhum diampuni Oleh Allah SWT Segala Kesalahannya.

C pengusaha BBM Dugaan ilegal melalui telpon seluler nya 0813-3312-66xx tidak memberikan Komentar, jawaban singkat : Petunjuk.

Atas temuan di atas, LSM Gmicak dan Media meminta Polri Sikapi Gudang Dugaan Penimbunan BBM Solar Ilegal’ di Bulu – Bancar – Tuban.
(Tim sembilan).

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB