Inilah Kronologi dan Modus Kasus Perakitan 16 Ton Bom Ikan di Bangkalan Madura

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Surabaya – Tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (Tim Satgas Gakkum, Tim Opsnal Subdit Intelair, Tim kapal patroli KP Balam-40217, Tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan bom ikan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kasus tersebut diumumkan ke publik dalam kegiatan rilis pers yang dipimpin Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, bertempat di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (28/12/2020).

Berdasarkan rilis pers tersebut, berikut kronologi dan modus kasus perakitan bom ikan yang dikerjakan di sebuah rumah di Bangkalan, Madura itu, dengan barang bukti bahan baku sebanyak sekitar 16 ton yang diamankan petugas.

Kronologi

Berdasarkan informasi dari Subdit Intelair pada Kamis, 17 Desember 2020, tentang adanya tempat penyimpanan bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kilogram, berikut barang bukti lainnya yang digunakan sebagai bahan perakitan bom ikan di rumah Tersangka MB, yang bertempat tinggal di Bangkalan, tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Pada Rabu, 23 Desember 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Bilaporah Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim melakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Baca Juga:  DETIK KASUS | MASSA MENGAMUK POLRES DEMAK PUKUL MUNDUR DENGAN WATERCANNON

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti bahan baku perakitan bom ikan berupa potasium chlorate sebanyak 2.400 kg, bahan-bahan detonator, dan barang bukti lainnya, termasuk seperangkat alat hisap sabu-sabu dan barang bukti sabu-sabu seberat kurang/lebih 0,28 gram.

Dari penindakan tersebut, petugas juga mengamankan satu orang Tersangka atas nama MB, laki-laki, 43 tahun, wiraswasta.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan dari hasil pengembangan didapatkan barang bukti berupa potasium chlorate sebanyak kurang/lebih 9.350 kg dan sodium perchlorate sebanyak kurang/lebih 4.625 kg di gudang milik PT DTMK yang beralamat di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya. Dengan demikian, total bahan baku yang ditemukan petugas berjumlah sekitar 16 ton.

Modus Operandi

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap Tersangka, diketahui, bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg tersebut merupakan pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp35.000 per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20.000/pcs.

Diketahui, bahwa Tersangka MB menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) ini sudah dua tahun sejak 2018. Saat ini barang bukti berupa potasium chlorate yang disita penyidik dari MB didapat dengan cara membeli dari PT DTMK yang beralamat di Gudang Margo Mulyo Permai, Surabaya.

Baca Juga:  Kegiatan Supervisi Ombudsman RI ke Pelayanan Publik Polres Kayong Utara

Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.

Adapun saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, karena selama ini Tersangka MB dalam melakukan pekerjaan/kegiatan merangkai bom ikan selalu mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka MB membeli potasium chlorate dari PT DTMK dengan cara melakukan pemesanan/pembelian kepada penyedia barang (PT DTMK) dan setelah disetujui pemesanan/pembelian tersebut selanjutnya barang (potasium chlorate) dikirim/diambil dengan menggunakan sarana angkut mobil truk. Namun untuk surat jalan barang tersebut yang tertera di surat jalan manifestnya adalah sodium carbonat padahal isi muatan yang sebenarnya adalah potasium chlorate.

Ahli perdagangan menerangkan bahwa potasium chlorate sama dengan kalium chlorate (KCL03) di mana senyawa tersebut masuk dalam lampiran Permendag Nomor 75 Tahun 2014 yang berarti dalam proses pengadaannya hanya dapat dilakukan oleh importir terdaftar B2 yang ditetapkan oleh Kemendag.

Fakta di lapangan bahwa PT DTMK bukan merupakan importir hanya sebagai pemilik SIUP Perdagangan B2 berdasarkan rekomendasi dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia selaku importir yang terdaftar, namun masa berlaku surat rekomendasi tersebut telah habis masa berlakunya serta PT DTMK belum bisa menunjukkan dokumen stok potasium chlorate yang ada saat ini.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Sediakan Tabung Oksigen Gratis untuk Isoman

Ahli Laboratorium Fornsik (Labfor) menerangkan bahwa potasium chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak.

Di dalam gudang milik PT DTMK ditemukan karung dengan kemasan sodium perchlorate dan setelah dilakukan pengujian sampel oleh tim dari Labfor didapat hasil ternyata isi dari karung tersebut adalah potasium chlorate.

Berdasarkan kasus tersebut, Tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, meguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun. (Erdan Faizal)

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP
Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil
Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’
Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon
Polresta Cirebon bagikan Bibit Cabai, Ikan, dan Bioflok di Desa Trusmi Kulon
Polresta Cirebon gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:21 WIB

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP

Senin, 25 November 2024 - 15:21 WIB

Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:35 WIB

Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil

Minggu, 24 November 2024 - 21:25 WIB

Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’

Minggu, 24 November 2024 - 18:22 WIB

Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB