Inilah Kendaraan Panter Yang Dipergunakan Sales Kosmetik Milik Yanto Dugaan Tanpa Ijin Edar dari Badan POM.

Selasa, 6 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Data selengkapnya di Kantong Redaksi 7 Beritapolisi.id
Berita sebelumnya:

Baca Juga di Berita Polisi | Ini Bukti Ratusan Prodak Kosmetik Milik Yanto Dugaan Tanpa Ijin Edar dari Badan POM.

Polda Jatim – Polres Sidoarjo, Minggu 21 Januari 2018, Saudara Yanto Kosmetik Alamat Lengkap Privase SIDOARJO – PROPINSI JAWA TIMUR.

Dugaan kuat sebagai Pemilik usaha Perusahaan Yang mengedarkan Prodak tanpa Ijin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

Hasil investigasi Tim di lapangan, mendapatkan bahwa Usai Tim menemukan Karyawan yang di pekerjakan oleh saudara Yanto dan barang tersebut di beli untuk barang bukti (BB).

Baca Juga:  KAPOLSEK PANIPAHAN BERI BANTUAN SEMBAKO KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU.

Salah satu karyawan Yanto ketika di Konfirmasi menjelaskan: Barang tersebut milik bapak Yanto, saya hanya karyawan saja. Sementara itu Prodak-prodak yang di edarkan Yanto kurang lebih 180 Prodak andara lain:

Sampho ank
Shampo nia
Handbody nia
Handbody oliv
C. Bio gold
Serum bio gold
C. Dr gold
C. Rose
Handbody inika
Fundation peach
Dempol
C, susu
C. DHA
Serum
TM
Hansep RCK
Hansep pepaya
Sabun cair. dan masih banyak kosmetik-kosmetik milik bapak yanto mas, berwdar di Wilayah Sidoarjo – Dan sekitarnya.

Baca Juga:  Apel Kegiatan Polsek Celukan Bawang di Pimpin Pawas Aiptu Made Maharta

Sementara itu: SUPRIYANTO ALS PRIYA Ketua Umum NGO HDIS, Menjelaskan: Jika Saudara Yanto tidak bisa menunjukkan Ijin Edar dari Badan POM, Yanto bisa di amsusikan melanggar:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, Mengedarkan obat tanpa izin edar, Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Pembangunan DD tidak sesuai harapan, Masyarakat Surati Pj Kades Lasarabahili

Dari Bapak Priya: Pimpinan Redaksi Media:

1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com

Sejauh ini Konfirmasi melalui Handpone seluler WhatsaAp dan SMS tidak di indahkan, sekira pukul 15.30 wib. lebih lanjut jawabnya Yanto tanggal 21 Januari mengatakan silahkan di Cek pak, hingga berita di angkat. (PRIYA).

Jejak Kasus Beli Bukti Ratusan Prodak Kosmetik Milik Yanto Dugaan Tanpa Ijin Edar dari Badan POM. (Priya).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB