Detikkasus.com | Data selengkapnya di Kantong Redaksi 7 Beritapolisi.id
Berita sebelumnya:
Baca Juga di Berita Polisi | Ini Bukti Ratusan Prodak Kosmetik Milik Yanto Dugaan Tanpa Ijin Edar dari Badan POM.
Polda Jatim – Polres Sidoarjo, Minggu 21 Januari 2018, Saudara Yanto Kosmetik Alamat Lengkap Privase SIDOARJO – PROPINSI JAWA TIMUR.
Dugaan kuat sebagai Pemilik usaha Perusahaan Yang mengedarkan Prodak tanpa Ijin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Hasil investigasi Tim di lapangan, mendapatkan bahwa Usai Tim menemukan Karyawan yang di pekerjakan oleh saudara Yanto dan barang tersebut di beli untuk barang bukti (BB).
Salah satu karyawan Yanto ketika di Konfirmasi menjelaskan: Barang tersebut milik bapak Yanto, saya hanya karyawan saja. Sementara itu Prodak-prodak yang di edarkan Yanto kurang lebih 180 Prodak andara lain:
Sampho ank
Shampo nia
Handbody nia
Handbody oliv
C. Bio gold
Serum bio gold
C. Dr gold
C. Rose
Handbody inika
Fundation peach
Dempol
C, susu
C. DHA
Serum
TM
Hansep RCK
Hansep pepaya
Sabun cair. dan masih banyak kosmetik-kosmetik milik bapak yanto mas, berwdar di Wilayah Sidoarjo – Dan sekitarnya.
Sementara itu: SUPRIYANTO ALS PRIYA Ketua Umum NGO HDIS, Menjelaskan: Jika Saudara Yanto tidak bisa menunjukkan Ijin Edar dari Badan POM, Yanto bisa di amsusikan melanggar:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, Mengedarkan obat tanpa izin edar, Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Dari Bapak Priya: Pimpinan Redaksi Media:
1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com
Sejauh ini Konfirmasi melalui Handpone seluler WhatsaAp dan SMS tidak di indahkan, sekira pukul 15.30 wib. lebih lanjut jawabnya Yanto tanggal 21 Januari mengatakan silahkan di Cek pak, hingga berita di angkat. (PRIYA).
Jejak Kasus Beli Bukti Ratusan Prodak Kosmetik Milik Yanto Dugaan Tanpa Ijin Edar dari Badan POM. (Priya).