Jatim | Detikkasus.com – Terungkapnya aksi tindak pidana pemerasan yang dilakukan 6 oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan LP-KPK di Sumenep itu, setelah Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat laporan dari A Rofik, salah satu warga yang tinggal di Kabupaten Sumenep.
Sesuai pengakuannya saat dikonfirmasi media,terkait pelaporan 6 oknum LSM tersebut, Rofik mengatakan jika pelaporan tersebut dilakukan, demi untuk memberikan rasa aman bagi kepala desa maupun masyarakat.
Sebab menurutnya, aksi oknum LSM LP-KPK selama ini sudah sangat meresahkan para kepala desa, maupun masyarakat umum,ucap rofik.
“Ini kami lakukan hanya untuk melindungi dan memberikan rasa aman Kepala Desa dan Masyarakat dari tindakan orang yang tidak bertanggung jawab,” kata A Rofik, saat dikonfirmasi melalui sambungan Wanya, Rabu (7/11/2018).
Menurut pria yang saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) itu mengaku tindakan yang dilakukan tidak ada unsur rasa dendam, apalagi menjatuhkan nama baik seseorang atau lembaga. Dirinya mendorong masyakarat kedepan untuk berfikir kritis dan mengawal semua program pemerintah.
“Sehingga program pemerintah tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Kendati begitu, lanjut Rofik dirinya mengaku tidak akan tinggal diam apabila melihat masyarakat dianiaya, bahkan dirinya siap melakukan pendampingan. “Kepentingan masyarakat pasti kami prioritaskan, apalagi warga yang teraniaya, pasti kami bela,” tegasnya.
Untuk diketahui, Selasa, (6 November 2018) Satreskrim Polres Sumenep mengamankan enam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK. Mereka diamankan di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan saat melaksanakan serangkaian dugaan tindak pidana pemerasan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Penyidik menetapkan sebanyak lima dari enam orang yang diamankan, yaitu MA, IA, AKJ, HH dan AS. Sesuai hasil pemeriksaan, satu orang hanya sebagai sopir dan tidak termasuk anggota LP-KPK.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW. Mobil warna putih itu bertuliskan LP-KPK Komcab Sumenep Jatim.
Selain itu Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp4,7 juta dan sejumlah HP milik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 368 dan pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan secara bersama sama,(by memo).sul