Ini Tanggapan Jubir Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara, Terkait Demo Di PT. PIM

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara |Detikkasus.com -Juru bicara partai aceh (PA) kabupaten aceh utara, Amiruddin B menanggapi kisruh terhadap sering terjadi demo tepatnya di depan PT PIM.

Kata Amiruddin B, informasi ini kami dapatkan dari masyarakat bahwa PT. PIM di duga telah melakukan proses rekrutmen dan penempatan Pekerja Waktu Tertentu yang tidak sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada Selama 2 tahun ini.

“PT. PIM telah merekrut Pekerja Waktu Tertentu yang ber sumber dari para mantan pekerja organik PIM yang telah di pensiun. Pekerja tersebut di supply kembali oleh salah satu anak perusahaan yang di dirikan oleh PT.PIM juga dengan alasan mereka adalah tenaga ahli yang ditempatkan pada unit-unit produksinya”Sebutnya.

Baca Juga:  Respon Cepat, Petugas Gabungan Polres Bojonegoro Amankan Belasan Ranmor Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan Bali

Menurut hemat kami ini adalah dugaan perbuatan melawan hukum formil. Khususnya U-U nomor.06 tahun 2023 tentang cipta kerja pasal (81) angka 15 dan U-U No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 59 ayat (1) dan (2).

Jika kita telisik dari sudut regulasi maka yang di maksudkan pekerjaan bersifat tetap untuk di tempatkan pada unit produksi utama dari sebuah bidang usaha yang jika di hentikan maka akan terhenti pula produk dari usaha tersebut. Dalam hal ini karena PT.PIM bidang usaha utamanya adalah memproduksi urea dan ammonia dengan kapasitas 5000 T/bulan.

Maka di unit produksi ini tidak boleh ada Pekerja waktu tertentu (PKWT) malainkan karyawan. Kecuali untuk jasa penunjang maka boleh merekrut PKWT,” ujarnya juru bicara “PA” kabupaten aceh utara, selasa 22/08/2023.

Baca Juga:  Gerai Vaksin Presisi di Pekon Sidodadi Kecamatan Pardasuka Diserbu Warga

Selain di duga melanggar aturan dalam proses rekrutmen pekerja ini PT.PIM juga telah mencederai rasa keadilan masyarakat pencari kerja lingkungan. Dimana dengan di rekrut 100 orang lebih tenaga PKWT Oleh PT PIM, maka 100 orang masyarakat usia produktif yang di hilangkan haknya oleh PT.PIM.

Padahal hak ini di lindungi oleh konstitusi U-U dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menyebutkan setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, Kami meminta kepada PT PIM dan semua pihak baik pemerintah mau pun penegak hukum supaya menindak lanjuti informasi dugaan perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oleh PT.PIM selama 2 tahun ini.

Baca Juga:  Tim Unit Opsnal Resmob Sat-Reskrim Polres Langsa Tangkap Dua Tersangka Pemain Judi Online Di Geudubang Aceh

Juru bicara partai aceh (PA) kabupaten aeh utara, “Amiruddin B” juga meminta para pekerja dan masyarakat agar lebih jeli dalam menerima penempatan di perusahan agar tidak merugikan pekerja, dalam hal jaminan masa depan buruh dan pegawai perusahaan.

Apa lagi masyarakat juga mempunyai hak untuk turut terlibat dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan aturan dan undang-undang serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Kejadian ini menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat ke depan. Agar upaya-upaya pembohongan dan pembodohan publik tidak terjadi lagi,” tutupnya.

(Abel Pasai)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB