Ini Pesan Sekda Kampar Saat Pimpin Apel Gabungan Januari 15, 2018.

Detikkasus.com | BANGKINANG KOTA, Detikkasus.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar menekankan pentingnya melaksnakan Tugas Pokok dan Fungsi dalam pelaksanaan pemerintahan dan dalam pelayanan kepada masyarakat, Kita harus tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita mulai dari Kepala OPD, Sekretaris dan sampai ke Staf dan Tenaga Harian Lepas (THL).

Begitu juga terhadap peningkatan Disilplin Aparatur Sipil Negara (ASN), mari terus kita tingkatkan karena semua keberhasilan berasal dari disiplinnya dalam melaksnakan tugas.

Baca Juga:  Rozikin Subastian BD: Sosok Eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi diharapkan Masyarakat Bisa Memimpin Kembali Kota Semarang

Demikian disampaikan oleh Sekda Kabupaten Kampar dalam arahan saat menjadi Pembina Apel gabungan pada senin, 15/1 yang diadakan di halaman Upacara Kantor Bupati Kampar di Bangkinang yang diikuti oleh seluruh ASN dilingkungan Pemkab Kampar.

“Regulasi dan aturan yang di keluarkan Pemerintah agar dapat di pelajari dan difahami, kalau bisa ini diluar kepala, sehingga apapun yang kita lakukan tetap berdasarkan aturan yang berlaku saat ini” Katanya lagi.

Baca Juga:  Laka Lantas R2 Dengan R4 Korban Pegawai PLN Di Larikan Ke RSUD Bengkulu Selatan

Pemkab Kampar akan terus melaksanakan penegakan disiplin kepada para ASN dan ini tentunya berdasarkan aturan yang berlaku, dan kami terus menghimbau untuk selalu disiplin dalam melaksnakan tugas” Kata Yusri. ini tergambar dari laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing ASN, karena ini merupakan dasar dari seluruh penilaian baik kenaikan pangkat, promosi maupun untuk menempati jabatan tertentu.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bulian Sambangi Warga Desa Himbau Warga Agar Bantu Pengungsi

begitu juga dalam peningkatan Pendapatan Daerah (PAD) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar menekankan satuan Kerja (Satker) untuk bekerja dengan maksimal untuk peningkatan pendapatan Daerah, karena jika dikelolah dengan maksimal kita dapat meningkatkan PAD Kabupaten Kampar(rls/hms/arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *