Sambodo Pakai Kacamata Hitam (Pelaku), Korban Kanan, saat hendak wawancara, Jum’at (15/09/2017)
Mabes Polri – Polda Sumatera Selatan, menyikapi adanya Wartawan Ditusuk Pengusaha Galian C Ilegal, NGO HDIS Menuturkan: Wartawan berhak meliput tidak bisa di larang, Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Tentang tindakan melawan hukum, Wartawan akan di tusuk? Laporan Ke Kepolisian tentang Percobaan melakukan kejahatan (poging)
Bahwa percobaan melakukan kejahatan (poging) dapat dipidana sebagaimana di atur dalam pasal 53 KUHP, sedangkan percobaan melakukan pelanggararan percobaan kejahatan.
Baca berita sebelumnya:
Berawal informasi dari masyarakat terkait jalan yang rusak di samping SMA N 6, Kecamatan Air Temam, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang dilalui Truk Galian C Ilegal milik pelaku (Sambodo), ini kronolgosinya.
“Awalnyo aku samo febri investigasi terkait laporan warga mengenai jalan yang rusak akibat dilalui Dum Truck pengangkut Galian C. Ketika kami mendatangi rumah Sambodo, yang bersangkutan tidak ada dirumah dan yang keluar Ny Sambodo dan mengatakan bapak ada dilokasi. Kemudian kami minta nomor telepon Sambodo kepada Istrinya,” tutur Merison, Jum’at (15/09).
Setelah mendapatkan nomor Handphone Sambodo, Merison langsung mengirim pesan singkat kepada Sambodo terkait aktifitas Galian C yang dijalankan.
“Namun, Sambodo langsung menelepon dan ngajak ketemu dilokasi Galian C. Kami pun menuju lokasi. Sesampainya disano, kami disambut dengan baik. Kami mencoba perlahan mengeluarkan pertanyaan dan dio mengakui jika usahanya itu Ilegal dan tidak mengantongi izin Lingkungan Hidup, ”jelasnya.
Akan tetapi, ketika mencoba mempertanyakan perihal korban yang tenggelam di Galian C tersebut, pelaku sepertinya tidak terima dan emosi, lalu tanpa bicara langsung menghujamkan pisau yang dicabut dari pinggang sebah kanannya.
“Pas aku nanyo kapan korban tenggelam, tiba-tiba dio langsung mengayunkan pisaunyo keperut aku dan langsung aku tangkap tangannyo. Namun, ketika mencoba menusukkan untuk kedua kalinya aku mundur ke arah jurang,”paparnya.
Tidak hanya itu lanjut Edison sapaan akrab Merison, pelaku juga mengajak duel sambil mengacungkan pisau yang masih dalam genggamannya.
“Keluarkan pisau kau, kito duel apo kau yang mati apo aku yang mati,”Tegasnya. (Red)