SITUBONDO | Detikkasus.com – Diberitakan sebelumnya kasus Pelaporan Aktivis Situbondo “Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi” beserta Tim S-One melaporkan dugaan pungli prona puluhan desa ke Kejati Jawa Timur.
Baca juga (https://detikkasus.com/tanggapan-kades-mojosari-situbondo-terkait-laporan-gp-sakera-bersama-tim-s-one-di-kejati-jatim/)
Menanggapi pernyataan Kepala Desa Mojosari, Hariyadi Ketua Umum Gp Sakera, Syaiful Bahri SP dan sekaligus pelapor 34 desa pengikut prona ke Kejati Jawa Timur mengatakan, “Banyaknya kades peserta prona yang beralibi bahwa ada panitia prona yang bertanggungjawab”. Senin, (28/05/2018).
“Terkait pungli prona ini sama persis dengan yurisprudensi khasus prona desa Sekarpuro Kec. Pakis Kabupaten Malang terkait pungli prona yang menyeret kepala desa Sekarpuro dengan inisial A melakukan banding hingga kasasi tetap di vonis bersalah dan di hukum penjara dengan Perkara No.35/PidSus/Tip/2015”, imbuh Bang Ipoel panggilan akrabnya.
Bang Ipoel menambahkan, “Karena pertimbangan hakim kades adalah orang yang bertanggungjawab serta membiarkan pungli prona terjadi”.
“Jadi alasan apapun yang distetmenkan oleh kades akan menjadi barang bukti susulan yang akan diserahkan oleh kami kepada aparat penegak hukum”, pungkasnya yang sekaligus Pembina S-One. (P4)