Situbondo | Detikkasus.com – Diberitakan sebelumnya dugaan pungutan liar (Pungli) Program Prona Desa yang di laporkan Gp Sakera Situbondo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya masih menyisakan pekerjaan rumah. Salah satunya dari puluhan desa yang dilaporkan Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo melakukan konfirmasi.
Gp Sakera yang didampingi Forum S One kedua kalinya ke Kejati Surabaya terkait kasus dugaan pungli Program Prona Desa yang ditangani Jaksa Pidsus Ida.
Baca juga (https://detikkasus.com/gp-sakera-bersama-s-one-tindak-lanjuti-laporan-pungli-prona-desa-di-kejati-jatim/)
Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Kertosari, H. Moh. Kholil mengatakan kepada S One bahwa.
“Hingga saat ini tidak ada pemanggilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya maupun Kejaksaan Negeri Situbondo. Dan masyarakat sendiri aman-aman saja tidak keluhan dan persoalan”, ucapnya saat dikonfirmasi melalui via telepon. Minggu, (19/08/2018).
“Silahkan saja kalau akan di beritakan terkait Prona yang penting Desa Kertosari aman-aman saja”, imbuhnya dengan penuh ketenangan dan tanpa adanya rasa bersalah.
Sementara itu, Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri menuturkan bahwa, “Inilah hebatnya kades-kades Situbondo yang diduga melakukan pungli PRONA tanpa ada rasa berdosa dan merasa bersalah, seakan akan tindakan mereka yang menyalahi UU dan aturan dibenarkan”.
Yang kerap dipanggil Bang Ipoel menambahkan, “Di dalam hukum pidana, baik umum maupun pidana korupsi tidaklah mengenal bahasa kesepakatan. Bahkan jika terbukti ada kesepakatan kades dan peserta Prona untuk melanggar aturan dan undang-undang. Maka bisa dimasukkan dalam kategori kesepakatan jahat”.
Masih Bang Ipoel, “Pernyataan kades tersebut menjadi penyemangat saya untuk lebih mengawal dan mendalami kasus pungli Prona tersebut. Baik kepada kades maupun kepada APH yang menanganinya”, pungkasnya. (P4)