Ini Jawaban Kades Kertosari Terkait Dugaan Pungli Prona Atas Laporan Gp Sakera

Minggu, 19 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo | Detikkasus.com – Diberitakan sebelumnya dugaan pungutan liar (Pungli) Program Prona Desa yang di laporkan Gp Sakera Situbondo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya masih menyisakan pekerjaan rumah. Salah satunya dari puluhan desa yang dilaporkan Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo melakukan konfirmasi.

Gp Sakera yang didampingi Forum S One kedua kalinya ke Kejati Surabaya terkait kasus dugaan pungli Program Prona Desa yang ditangani Jaksa Pidsus Ida.

Baca Juga:  Kepemimpinan Yang Diharapkan Oleh Rakyat, Dikaitkan dengan Pilpres 2019.

Baca juga (https://detikkasus.com/gp-sakera-bersama-s-one-tindak-lanjuti-laporan-pungli-prona-desa-di-kejati-jatim/)

Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Kertosari, H. Moh. Kholil mengatakan kepada S One bahwa.

“Hingga saat ini tidak ada pemanggilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya maupun Kejaksaan Negeri Situbondo. Dan masyarakat sendiri aman-aman saja tidak keluhan dan persoalan”, ucapnya saat dikonfirmasi melalui via telepon. Minggu, (19/08/2018).

“Silahkan saja kalau akan di beritakan terkait Prona yang penting Desa Kertosari aman-aman saja”, imbuhnya dengan penuh ketenangan dan tanpa adanya rasa bersalah.

Baca Juga:  Hadir Ditengah Masyarakat Dengan Pengaturan jalur Pagi Untuk Kamseltibcarlantas

Sementara itu, Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri menuturkan bahwa, “Inilah hebatnya kades-kades Situbondo yang diduga melakukan pungli PRONA tanpa ada rasa berdosa dan merasa bersalah, seakan akan tindakan mereka yang menyalahi UU dan aturan dibenarkan”.

Yang kerap dipanggil Bang Ipoel menambahkan, “Di dalam hukum pidana, baik umum maupun pidana korupsi tidaklah mengenal bahasa kesepakatan. Bahkan jika terbukti ada kesepakatan kades dan peserta Prona untuk melanggar aturan dan undang-undang. Maka bisa dimasukkan dalam kategori kesepakatan jahat”.

Baca Juga:  Danrem 084/BJ Pimpin Sertijab Dandim 0816/Sidoarjo

Masih Bang Ipoel, “Pernyataan kades tersebut menjadi penyemangat saya untuk lebih mengawal dan mendalami kasus pungli Prona tersebut. Baik kepada kades maupun kepada APH yang menanganinya”, pungkasnya. (P4)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB