Jakarta|Detikkasus.com-Ini Intruksi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat tukang gigi indonesia,yang berkantor diperumahan cikeas Gardenia Blok A1nomor 10 Rt 07 Rw 21Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor,Jumat 02/06/2023
Kepada Wartawan Ketua umum Dpp Stgi H Hamdani Prayogo didampingi Sekretaris Jendral Muhammad Jufri Mengatakan”istruksi ini sudah saya sampaikan melalui surat Nomor :002/DPP STGI/INS/Vlll/2022 untuk seluruh Pengurus Serikat Tukang Gigi indonesia,DPW,DPC yang berada di wilayah NKRI dan seluruh anggota stgi untuk:
1.membina dan mengawasi Seluruh anggota yang tergabung di stgi agar melakukan pekerjaannya hanya sebatas memasang gigi tiruan lepasan sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomer 39 tahun 2014.
AD/ART STGI.
a.Bekerja sesuai kewenagannya mencetak dan membuat gigi tiruan lepasan.
B.Memperbaiki Reklame Papan nama di tempat praktek yang masih tidak sesuai dengan Permenkes dan AD/ART STGI.
C.Dilarang promosikan di media sosial dan apapun yang tidak sesuai dengan wewenang pekerjaan tukang gigi.
D.Segera Mengurus Perijinan Mengikuti peraturan Daerah Setempat.
2.menindak tegas kepada seluruh anggotanya dengan tahapan peringatan lisan,tertulis dan sampai pada pemecatan dari anggota stgi Jika tidak mau mematuhi poin,1(A-D).
Demikian intruksi ini untuk diperhatikan dan segera ditindak lanjuti,”ujarnya”(heri s)