Bojonegoro l Detikkasus.com – Satreskoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Polres Bojonegoro. Hal itu diungkap saat press rilis di halaman Mapolres , Kamis (7/4) pagi.
Kapolres AKBP Muhammad mengungkapkan, Ada 14 kasus narkoba yang berhasil diungkap, meliputi 5 kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan 8 orang tersangka, 1 kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan berbahaya jenis carnophen dengan 1 orang tersangka.
“Dan 8 kasus obat keras dan berbahaya jenis jenis pil dobel L dengan 7 orang tersangka”, ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 23,26 gram narkotika jenis sabu-sabu, 5.185 butir okerbaya jenis pil dobel L, dan 5 butir pil carnophen, yang mengandung bahan narkotika jenis carisprodol, serta 14 unit handphone.
“Peran tersangka 14 orang sebagai pengedar dan 2 orang sebagai pemakai atau pengguna,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, dan atau Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman adalah paling lama 10 tahun penjara.
“Terkait hal ini kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bojonegoro bahwa peredaran narkoba di Bojonegoro ini cukup tinggi dan buktinya selama bulan Maret 2022, kami berhasil menangkap dan mengungkap 14 kasus,” tutup Kapolres AKBP Muhammad. (Imam)