Ini Hasil Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bojonegoro Selama Maret 2022

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro l Detikkasus.com – Satreskoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Polres Bojonegoro. Hal itu diungkap saat press rilis di halaman Mapolres , Kamis (7/4) pagi.

Kapolres AKBP Muhammad mengungkapkan, Ada 14 kasus narkoba yang berhasil diungkap, meliputi 5 kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan 8 orang tersangka, 1 kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan berbahaya jenis carnophen dengan 1 orang tersangka.

Baca Juga:  Satreskoba Polres Bojonegoro Bekuk 18 Tersangka Kasus Narkoba

“Dan 8 kasus obat keras dan berbahaya jenis jenis pil dobel L dengan 7 orang tersangka”, ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 23,26 gram narkotika jenis sabu-sabu, 5.185 butir okerbaya jenis pil dobel L, dan 5 butir pil carnophen, yang mengandung bahan narkotika jenis carisprodol, serta 14 unit handphone.

Baca Juga:  Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja

“Peran tersangka 14 orang sebagai pengedar dan 2 orang sebagai pemakai atau pengguna,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, dan atau Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman adalah paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Diduga Tidak Mengantongi IUP OPK Galian C Desa Menilo Resahkan Warga

“Terkait hal ini kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bojonegoro bahwa peredaran narkoba di Bojonegoro ini cukup tinggi dan buktinya selama bulan Maret 2022, kami berhasil menangkap dan mengungkap 14 kasus,” tutup Kapolres AKBP Muhammad. (Imam)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru