Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Jumat agustus 2017 Desa Sumbersono membawahi 4 Dusun: antara lain: 1. Dusun Pekingan, 2, Dusun Sumbersari,
3, Dusun Selorejo, 4, Dusun Sumbersono Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto mendapatkan Proyek Prona sebanyak 800 pemohon.
Pada tahun 2017 bulan maret merupakan gelombang pertama, Bulan Mei gelombang ke 2, dan gelombang ke 3 belum turun.
Pada Gelombang pertama per pemohon di pungut biaya Rp. 2.500 dengan cara titip uang 1.500.000, apabila jadi pemohon membayar 1.000.000 ujar warga sumbersono.
Menurut warga: Yayuk meminta ke pemohon Rp. 2.500.000 namun oleh pemohon di iya kan sambil di mong kata warga yang di konfirmasi.
Sementara itu yayuk dan Kades sukar untuk di konfirmasi.
Hasil konfirmasi tambahan jumat agustus 2017 sekira pukul 13.30 wib 0812176713XX Pak Pri Dusun Pekingan Desa Sumbersono membenarkan adanya perpemohon proyek sertifikat tanah membayar Rp. 2.500.000.
Menurut keterangan Warga uang Pemohon di bayarkan ke Kaur Umum Bu Yayuk dan Kasun Pekingan Subandi di lakukan secara Dor to Dor mendatangi rumah warga, ujar pak badi telpon.
0812311344XX. (Priya).