Ini Baru Polisi | Kapolres Sintang: “Berbau Ilegal Pasti Kita Tangkap.

 

Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Sintang – Aksi penyelundupan pakaian bekas atau lelong yang tersimpan di gudang berada di perumahan BTN Cipta
Mandiri II Kelurahan Sengkuang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang akhirnya tertangkap polisi.

Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SIK, MH mengatakan pemilik gudang berinisial SA (40) telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih 6 (enam) bulan.

Baca Juga:  Peserta Nikah Masal Yang Digelar Polres Blora Lalu, Akhirnya Dapat Buku Nikah Dan Sembako Gratis | Reporter Detikkasus : Zainul Arufin

“Berdasarkan keterangannya, barang bekas itu mereka jual tergantung kelas, yaitu kelas A harga satu karung sekitar Rp. 4 sampai dengan Rp.5 juta, kelas B sekitar Rp. 2,5 juta sampai Rp.3 juta dan kelas C bekisar Rp. 1 juta sampai dengan Rp.1,5 juta. Dalam sebulan mereka mampu meraup keuntungan yang sangat besar,” ujar Kapolres, Jum’at (22/12/2017).

Kapolres juga menjelaskan, SA membeli pakaian bekas tersebut dengan cara memesan melalui WhatsApp (WA) kepada orang yang berada di Malaysia kemudian SA mentransfer uang dan barang tersebut dikirim ke Sintang melewati Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga:  Jaga Kedaulatan Negara, Sat-Gas Pamtas Statis RI - PNG Yonif 122/TS Gelar Patroli Patok MM 4.1  Di Perbatasan Indonesia - Papua Nugini

“Bayangkan saja berapa keuntungan mereka dan negara juga dirugikan dari pajak yang seharusnya mereka bayarkan karena ulah mereka, maka dari itu apapun yang berbau Ileggal pasti kita tangkap” tegasnya.

Baca Juga:  Rumor Aksi di Jakarta 28 Juli, Polsek Pakusari Dekati Tokoh Agama | Reporter : Z,Arifin

Kapolres juga mengungkapkan selain merugikan negara karena mengimpor barang secara ilegal, para tersangka juga membahayakan konsumennya dari segi kesehatan. Hal itu karena barang bekas ini masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait.

Akibat perbuatannya, tersangka pemilik barang dijerat dengan UU Perdagangan No. 7 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Priya detik kasus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *