Ini Baru Petugas… Sat Sabhara bersama Satpol PP Razia Penjual Miras.

Sabtu, 9 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Propinsi jatim, kabupaten
Bojonegoro Detikkasus.com – Sat Sabhara Polres Bojonegoro bersama Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, pada hari Kamis (07/09/2017) tadi malam sekira pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kota Bojonegoro. Razia yang diadakan selama 3 jam tersebut dipimpin langsung Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad, SH berjumlah 6 orang, sementara sebanyak satu regu anggota Satpol PP dipimpin Kasi Ops Satpol PP, Sudari.

Sebagai target pertama, razia dilakukan di sebuah warung yang berada di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dengan tersangka penjual Miras adalah IS (64) warga Desa Banjarsari RT 11 RW 12 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Dari lokasi pertama anggota gabungan berhasil mengamankan barang bukti yang berupa satu botol anggur kolesom, satu liter miras jenis arak, setengah liter miras oplosan dan sebuah KTP pemilik warung.

Baca Juga:  Strong Poin Dengan Melaksanakan Pengamanan dan Pengaturan

Selanjutnya, dilokasi kedua disebuah Cafe Panther Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota dengan tersangka penjual penjual miras yaitu KS (48) warga Desa Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota dengan barang bukti yang disita yaitu satu setengah liter botol miras jenis arak dan KTP milik tersangka. Dan dilokasi yang terakhir yaitu sebuah warung di Desa Sukorejo kecamatan Bojonegoro Kota dengan tersangka penjual Miras AA (40) warga Kembang Jepun Gg. Buntu Kecamatan Bojonegoro Kota.

Baca Juga:  Waspadai Penyusupan Teroris Polsek Sawan Perketat Pengawasan PPI Sangsit

“Untuk lokasi yang ketiga, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu liter miras oplosan jenis Yoko dan KTP milik tersangka,” terang Kasat Sabhara saat memimpin langsung jalannya razia.

Baca Juga:  Kisah Polisi Rela Jauh dari Anak istri demi tugas di Idul Fitri Saat Pandemi Corona

Kepada ketiga tersangka penjual miras, oleh anggota ketiganya dikenakan pasal tipiring yaitu Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Ketiga tersangka tipiring akan menjalani sidang tipiring pada hari Selasa tanggal 12 September 2017”, pungkas Kasat Sabhara. (her).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru