Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, Detikkasus.com – 2 tambang disinyalir tak kantongi ijin di 2 tempat Di Desa Pakis Kecamatan Grabagan milik HM dan Di Dusun Beron Desa Punggulrejo Kacamatan Rengel milik HT. Dirazia tim gabungan (Pol PP, TNI, Kepolisian) Kabupaten Tuban, Senin-Rabu (04-06/12).
Kepada awak media Joko Herlambang (Kasi opda Pol. PP) mengatakan, “Razia ini dimaksudkan , guna penertiban dan penghentian giat tambang yang tidak mengantongi ijin, “terangnya.
Masih menurut Joko Herlambang, ” kami melaksanakan pemberhentian ini karena adanya aduan masyarakat setempat yang dilayangkan langsung ke Bupati Tuban, karena lokasi tambang dekat dari pemukiman.,” tegasnya.
Dijadualkan penertiban ini dilaksanakan 4 hari terhitung mulai Senin kemarin hingga hari Kamis (04-07/12). Hingga berita ini diturunkan tim gabungan masih berjaga-jaga di lokasi tambang mulai pukul 08:30- 14:00 WIB, hal ini dimaksudkan antisipasi para penambang beroperasi lagi.
Di dua lokasi tambang tersebut ditemukan 9 dan 6 Barang Bukti(BB) termasuk alat berat yang kemudian didata oleh petugas . Sementara Pemilik kedua tambang tidak dijumpai di lokasi, terkait hal ini akan ada tindak lanjut, jika peringatan ini tetap tidak dihiraukan.
Seperti dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara dalam Pasal
158 merumuskan:
“Setiap orang yang melakukan
usaha penambangan tanpa IUP,
IPR atau IUPK sebagaimana
dimaksud dalam pasal 37, pasal
40 ayat (3), pasal 48, pasal 67
ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau
ayat (5) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda
paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).”
Dijelaskan lebih lanjut, Berdasarkan UU No 4 Tahun
2009, pengertian Pertambangan
adalah sebagian atau seluruh
tahapan kegiatan dalam rangka
penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral dan batu bara
yang meliputi penyelidikan umum,
ekplorasi, studi kelayaan,
konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan serta
kegiatan pasca tambang.
Berdasarkan Pasal 34 UU No.
4 Tahun 2009 dan Pasal 2 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara, pertambangan
mineral dan batubara
dikelompokkan ke dalam 5 (lima)
golongan komoditas tambang:
a. Mineral radio aktif;
b. Mineral logam;
c. Mineral bukan logam;
d. Batuan;
e. Batubara.
Izin yang wajib dimiliki
dalam kegiatan usaha pertambangan
sesuai Pasal 158 UU No. 4 Tahun
2009 adalah izin usaha
pertambangan (IUP), Izin
pertambangan rakyat (IPR) atau izin
pertambangan khusus (IUPK)
adapun untuk kegiatan
penampungan, pemanfaatan,
pengelolaan, pemurnian,
pengangkutan, penjualan hasil
tambang sesuai Pasal 161 UU No. 4
Tahun 2009 wajib dimiliki izin
khusus penjualan dan
pengangkutan. Sementara izin
khusus pengelolaan dan pemurnian
diatur dalam Pasal 36 PP No. 23
Tahun 2010.
Masyarakat setempat berharap agar hal ini segera ditindak sesuai hukum yang berlaku, karena mengingat dampak terhadap lingkungan sangat berbahaya dan merugikan. (Mm)