Ini Ancaman Sanksi Bagi 3 Polisi yang Melakukan Pungli di Unit Pelayanan SIM

 

Provinsi Jabar, derikkasus.com – Bidang Propam Polda Metro Jaya menangkap tangan 3 oknum petugas yang menyalahi wewenang di pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) di beberap lokasi. Polda Metro Jaya akan menindak tegas ketiganya yang melakukan pelanggaran disiplin.

“Tentunya mereka ini melanggar Pasal 6 huruf q dan w Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,selasa (28/11/2017).

Pasal 6 huruf q berbunyi:

“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang”.

Pasal 6 huruf w berbunyi:

“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.”

Baca Juga:  Kesalahpahaman antara TNI-AL dan Warga Sipil Berujung Damai

“Untuk pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 dengan sanksi akumulatif, ini ada 7 bisa diakumulatifkan, bisa lebih dari satu (sanksi),” jelas Awi.

Hukuman disiplin sesuai Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 yakni:

1. Teguran tertulis
2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun
3. Penundaan kenaikan gaji berkala
4. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
5. Mutasi gang bersifat demosi
6. Pembebasan dari jabatan
7. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Awi melanjutkan, proses penyidikan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan ketiga oknum tersebut dilaksanakan oleh Satuan Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pemberian sanksi terhadap ketiganya diserahkan kepada atasan hukum (ankum) atau pimpinannya.

Baca Juga:  Pembacaan Putusan Sidang PHI AZ Dengan RSBK Ditunda

“Hasil pemeriksaan oleh Propam ini nanti dikembalikan ke ankumnya. Ankumnya yang akan menyidangkan, nanti Propam ini yang akan menuntutnya. Keputusan sanksinya apa ini dari ankumnya yang berhak menghukumnya,” terang Awi.

Sementara Awi mengatakan, ketiganya dipertimbangkan untuk dijerat dengan pidana umum karena memungut pungutan liar dari pemohon SIM yakni uang untuk tes kesehatan. Padahal, tes kesehatan itu sendiri tidak dilakukan oleh oknum tersebut.

Tiga orang tersbut yakni Brigadir TM (petugas di SIM keliling LTC Glodok), Aiptu Y (di SIM keliling di showroom Honda Jaktim) dan Bripda RS petugas di gerai SIM Mal Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Tunjukkan Kepedulian, Bhabinkamtibmas Pantau Kesehatan Para Pengungsi

Ketiganya ditangkap saat Propam Polda Metro Jaya melakukan OTT di 6 lokasi pelayanan SIM pada Rabu (10/11) kemarin. Selain di 3 lokasi tersebut di atas, OTT juga dilakukan di mobil pelayanan SIM keliling Polresta Bekasi Kota di halaman parkir swalayan di Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi; gerai pelayanan perpanjangan SIM C dan A di Mal Artha Gading, Kelapa Gading; dan gerai SIM Mal of Alam Sutera Serpong, Kota Tangerang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap 6 oknum polisi yang diduga terlibat praktik percaloan pada pelayanan SIM di beberap lokasi, pada pekan lalu. Salah satu yang tertangkap adalah perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). (Sadewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *