Ini Ancaman Sanksi Bagi 3 Polisi yang Melakukan Pungli di Unit Pelayanan SIM

Rabu, 29 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Provinsi Jabar, derikkasus.com – Bidang Propam Polda Metro Jaya menangkap tangan 3 oknum petugas yang menyalahi wewenang di pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) di beberap lokasi. Polda Metro Jaya akan menindak tegas ketiganya yang melakukan pelanggaran disiplin.

“Tentunya mereka ini melanggar Pasal 6 huruf q dan w Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,selasa (28/11/2017).

Pasal 6 huruf q berbunyi:

“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang”.

Pasal 6 huruf w berbunyi:

“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.”

Baca Juga:  Polsek Celukan Bawang Periksa Barang-Barang di KM Sahabat di Dermaga Pelabuhan Celukan Bawang

“Untuk pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 dengan sanksi akumulatif, ini ada 7 bisa diakumulatifkan, bisa lebih dari satu (sanksi),” jelas Awi.

Hukuman disiplin sesuai Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 yakni:

1. Teguran tertulis
2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun
3. Penundaan kenaikan gaji berkala
4. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
5. Mutasi gang bersifat demosi
6. Pembebasan dari jabatan
7. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Awi melanjutkan, proses penyidikan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan ketiga oknum tersebut dilaksanakan oleh Satuan Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pemberian sanksi terhadap ketiganya diserahkan kepada atasan hukum (ankum) atau pimpinannya.

Baca Juga:  Instansi Terkait di Anggap Lelet, Tebing Jalan Yang Longsor Semakin Melebar Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

“Hasil pemeriksaan oleh Propam ini nanti dikembalikan ke ankumnya. Ankumnya yang akan menyidangkan, nanti Propam ini yang akan menuntutnya. Keputusan sanksinya apa ini dari ankumnya yang berhak menghukumnya,” terang Awi.

Sementara Awi mengatakan, ketiganya dipertimbangkan untuk dijerat dengan pidana umum karena memungut pungutan liar dari pemohon SIM yakni uang untuk tes kesehatan. Padahal, tes kesehatan itu sendiri tidak dilakukan oleh oknum tersebut.

Tiga orang tersbut yakni Brigadir TM (petugas di SIM keliling LTC Glodok), Aiptu Y (di SIM keliling di showroom Honda Jaktim) dan Bripda RS petugas di gerai SIM Mal Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Detik Kasus Sumut | Tunjangan Sertifikasi Guru Tanjung Beringin Dugaan Kuat Disunat.

Ketiganya ditangkap saat Propam Polda Metro Jaya melakukan OTT di 6 lokasi pelayanan SIM pada Rabu (10/11) kemarin. Selain di 3 lokasi tersebut di atas, OTT juga dilakukan di mobil pelayanan SIM keliling Polresta Bekasi Kota di halaman parkir swalayan di Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi; gerai pelayanan perpanjangan SIM C dan A di Mal Artha Gading, Kelapa Gading; dan gerai SIM Mal of Alam Sutera Serpong, Kota Tangerang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap 6 oknum polisi yang diduga terlibat praktik percaloan pada pelayanan SIM di beberap lokasi, pada pekan lalu. Salah satu yang tertangkap adalah perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). (Sadewa)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB