Detikkasus.com | Kunjungan resmi Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia menghasilkan sejumlah kesepakatan. Tercatat sebanyak 9 kesepakatan berhasil dicapai kedua negara yang kemudian diumumkan selepas pertemuan bilateral.
Sebagaimana yang diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers bersama, salah satu dari sejumlah kesepakatan itu ialah mengenai pembaruan kerja sama di bidang pertahanan pertahanan dan produksi bersama sejumlah industri strategis.
Selain itu, kesepakatan lainnya yang berhasil dicapai ialah mengenai kerangka persetujuan kerja sama eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk tujuan damai. Dokumen kerangka persetujuan itu ditandatangani oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) RI dan Kepala ISRO India.
Berikut ini ialah keseluruhan kesepakatan yang berhasil dicapai kedua negara dalam pertemuan tersebut:
1. Persetujuan antara Pemerintah RI dengan India mengenai kerja sama dalam bidang pertahanan;
2. Kerangka Persetujuan antara Pemerintah RI dengan India mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai;
3. Memorandum Saling Pengertian mengenai Kerja Sama Teknis di Sektor Perkeretaapian antara Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Perkerataapian India;
4. Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah RI dengan India tentang Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
5. Memorandum Saling Pengertian antara Lembaga Administrasi Negara RI dan Lal Bahadur Shastri National Academy of Administration India mengenai Kerja Sama Teknik di Bidang Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara;
6. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Luar Negeri India mengenai Dialog Kebijakan antara Pemerintah dan Interaksi antara Lembaga Kajian;
7. Memorandum Saling Pengertian antara Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga India dalam Kerja Sama di Bidang Regulasi Produk Obat, Bahan Baku Obat, Produk Biologi, dan Kosmetik;
8. Pernyataan Kehendak Pembentukan Kerja Sama antar Provinsi Bali dan Uttarakhand;
9. Memorandum Saling Pengertian Bidang Kesehatan.
Jakarta, 30 Mei 2018
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
Bey Machmudin