Bantaeng, detikkasus.com – Sebanyak 3 Lembaga Pendidikan terpaksa berhenti proses belajar mengajar karena ditutup paksa oleh keluarga Pewakaf Tanah itu sendiri, Yaitu MIS Al Falah Palanjong Yang di bawahi Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (YAKAB)kemudian Paud Aisyia dan TK Aisyia yang dibawahi Yayasan Aisyia Kabupaten Bantaeng.
Sebelumnya Pewakaf Tanah atas Nama Syamsuddin membentuk pengurus Yayasan Baru yang diberi Nama Yayasan Al Falah Palanjong dan mengambil alih secara paksa kepengurusan MIS Al Falah Palanjong dari Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (Yakab), Tetapi berbagai pihak tidak membenarkan tindakan seperti itu, karena Tanah yang dibanguni MIS Al Falah Palanjong adalah Tanah yang diwakafkan Oleh Saudara Syamsuddin ke Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (YAKAB).
Secara Hukum sangat jelas bahwa MIS Al Falah Palanjong adalah aset Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (YAKAB),
Yakab sejak Tahun 2009 membangun MIS Al Falah Palanjong, tetapi pada Tahun ajaran Baru 2017/2018 tiba-tiba kelompok Saudara Syamsuddin melarang Para Pengurus Yakab dan Pengurus MIS Al Falah Palanjong untuk masuk ke sekolah tersebut dan mengganti dengan pengurus Yang baru tanpa sepengetahuan Pengurus Yakab.
Dengan kejadian tersebut, Ketua Yakab Rusdi,B.S.Pd.I melaporkan hal ini ke Polres Bantaeng guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, namun setelah proses hukum berjalan di Polres Bantaeng tiba-tiba kelompok saudara Syamsuddin menginginkan adanya jalan Damai, maka pada tanggal 30 Oktober 2017 dengan di fasilitasi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Bantaeng Drs.H.A.Muh.Baedawi,MM terjadilah kesepakatan untuk damai dan masing-masing pihak mendatangani surat perjanjian Islah, tetapi satu hari setelah penanda tanganan Perjanjian Islah, kembali kelompok Saudara Syamsuddin mengingkari Perjanjian Islah itu dengan mengatasnamakan Masyarakat Palanjong kembali menutup secara paksa MIS Al Falah Palanjong, bahkan Paud dan TK Aisyia yang ada dilokasi itu.
Atas tindakan kriminal yang mengganggu proses belajar mengajar disekolah tersebut, Ketua Yakab meminta kepada Pihak kepolisian untuk segera Melakukan Tindakan Hukum terhadap Pelaku penutupan sekolah di Dusun Palanjong desa Tombolo Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng. Karena dianggap sudah melampau batas dan ini adalah tindakan kejahatan yang luar biasa.
Hal seperti ini sudah tidak bisa lagi mendapatkan kebijaksanaan dan harus dilakukan tindakan hukum dan seharusnya dilakukan penahanan terhadap Pelaku Kejahatan yang luar biasa ini.
(Al)