Pontianak I Detikkasus.com – Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menerima audiensi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jumat (16/12/2022).
Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI yang membidangi lingkup tugas di bidang Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Pemilu, tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Syamsurizal, S.E., M.M., dengan didampingi anggota Komisi II DPR RI Dapil Kalbar, Drs. Cornelis, M.H., dan anggota Komisi II lainnya.
Dialog dan diskusi yang diselenggarakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat membahas beberapa hal, diantaranya Evaluasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemprov Kalbar, Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, serta Evaluasi Pelaksanaan Program-Program Pertanahan dan Masalah Ketataruangan di Wilayah Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalbar menyampaikan permasalahan yang terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat harus segera diselesaikan, khususnya di Temajuk, Kabupaten Sambas.
“Saya sudah kirim surat ke Menteri Kum HAM dan Kemendagri. Letak pos imigrasi kita letaknya 3 KM dari perbatasan, sedangkan Malaysia hanya 15 meter. Ada kekosongan antara pos Imigrasi kita dengan perbatasan, sehingga orang mau masuk situ bebas (tanpa melalui proses keimigrasian). Saya menginginkan pos imigrasi juga berjarak 15 meter dari perbatasan seperti Malaysia,” tegas H. Sutarmidji
Kemudian, terkait pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemprov Kalbar Tahun 2022, Gubernur Kalbar mengatakan jumlah tenaga non ASN di perangkat daerah berjumlah 1.266, jumlah tenaga Guru non ASN sebanyak 3.391, THK-II berjumlah 35, sehingga total keseluruhan adalah 4.692.
Menutup penjelasan, H. Sutarmidji juga menyampaikan nilai MCP PTSP di Provinsi Kalimantan Barat sudah mencapai 100.
“Artinya, layanan publik kita dan lainnya di luar perizinan juga sudah berjalan dengan maksimal,”.
(Hadysa Prana)
Sumber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar