Detikkasus.com | Bengkulu – Perjuangan forum sarjana dan mahasiswa untuk meminta pemilihan kepala desa untuk di majukan sepertinya membuahkan hasil yang di harapkan
Semula Pemda Kaur (DPMD) merencanakan pilkades dilaksanakan tahun 2021 kepala Dinas PMD Kaur melalui Kabid Bina PMD menerangkan pilkades dilaksanakan tahun 2020 mengacu dengan Permendagri no 65 tahun 2017 perubahan atas Permendagri no 112 tahun 2014, “Tidak adalagi aturan pilkades di laksanakan 2 tahun sekali peraturan baru dalam kurun waktu 6 tahun maksimal di laksanakan 3 kali pemilihan kepala desa ungkap Doni Raspino,ST Senin 15 Juli 2019
Pemilihan kades tahun 2020 nanti beda dengan sebelumnya,kandidat calon tidak di bolehkan memberikan dana kepada panitia pilkades desa masing-masing,dana pilkades akan di bebankan dengan APB Desa dan APBD di perkirakan satu desa 15 s/d 20 Juta
Pilkades 162 Desa akan dilaksanakan dengan serentak tahun 2020 kalau nanti terjadi ada pungutan atau setoran kepada panitia Dinas PMD tidak akan campur tangan dan urusan dan resiko tanggung sendiri demikian Doni Raspino,ST.(Rza)