Ingin Menjadi Pengetop, Yang Ternyata Rupanya Markotop, Oknum Dep Colector Leasing Perusahaan Swasta

Menjelma Menjadi Oknum Wartawan, Baru Kemarin Sore Dan Baru Seumur Jagung, Serta Juga Tidak Memiliki Karya Tulisnya.

Sebagai Oknum Wartawan, Hanya Mengandalkan Kartu Pers-nya, Sudah Berani Menjadi Berperan Bekap Para Pemain Mafia Pengisian Minyak Solar Bersubsidi.

Dari Pompa Ke Jerigen Berukuran 30 Liter, Di Lokasi Areal Spbu “Galon” Nomor 14.244.497 Desa Alur Bemban Kecamatan Karan Baru.

Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Sungguh sangat memalukan, di kalangan jurnalis/wartawan/pers media online di kabupaten aceh tamiang provinsi aceh. Ingin menjadi pengetop, yang ternyata rupanya markotop. Seorang oknum depan colector leasing perusahaan swasta, berinisial “KKB”. Menjelma menjadi oknum wartawan media online di aceh tamiang, yang baru kemarin sore dan baru seumur jagung. Serta juga tidak memiliki karya tulisnya, sebagai jurnalis/wartawan/pers. Hanya mengandalkan kartu persnya itu.

Sudah berani menjadi berperan, bekap para pemain mafia pengisian minyak solar bersubsidi. Dari pompa ke jerigen, yang berukuran 30 (tiga puluh) liter itu. Berlokasi tepatnya, di areal SPBU (galon) 14.244.497 desa alur bemban kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang daerah provinsi aceh. Dan dirinya, berinislal “KKB” alias “Kiki barber” itu. Tidak tau aturan cara dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, hanya dapat memiliki kartu pers-nya. Semua dengan cara, yang dia anggap itu halal dapat dia lakukan larangan kepada wartawan media online ini.

Baca Juga:  Dandim 0824 : Minggu Militer Merupakan Upaya Memelihara dan Meningkatkan Kemampuan Guna Mewujudkan Profesionalisme Prajurit

Dia menghimbau, kepada wartawan media online ini. Supaya tidak dapat melanjuti berita tentang pengisian minyak solar bersubsidi itu, yang menggunakan jerigen ke pihak para pemain mafia minyak. Dengan segelintiran peng receh, dirinya sanggup korban kan harga dirinya kepada mafia tersebut. Para lagi, wartawan media online ini. Sempat kembali mencoba menghubunginya selular whatsapp oknum wartawan tengik itu, berinislal “KKB”. Di nomor selularnya itu, 082151xxxx01. Terhubung kepadanya, senin 10/03/2025 sekitar pukul.19.28.wib. Berkonfirmasi kepadanya, yang katanya meminta jangan lagi di tulis berita SPBU atau galon alur bemban tersebut.

Baca Juga:  Doa Seorang istri untuk Suami yang sedang mencari Nafkah

Apakah hanya modal nafas bauk saja, dengan semudah berita tersebut. Bisa berhenti begitu saja, menurutnya “KKB” itu. Yang berlagak sok pengetop tersebut, dia mengomentari kepada wartawan media online ini. “Saya sudah fasilitas, namun. Belum ada jawaban dari pihak SPBU (galon) itu, dan itu mereka ada suratnya pak. Kalau mau di tekan, jangan orang spbu nya. Tapi tekan orang dinasnya, karena mereka yang mengeluarkan surat rekomendasi itu”. Tuturnya, “KKB”. Yang ternyata markotop, ingin jadi beking besar.

Sesuai adanya instruksi dari pihak, bareskrim mabes polri. Pada beberapa hari yang lalu. Dengan modus operandi yang digunakan oleh para pemain mafia minyak solar bersubsidi dari SPBU (galon) menggunakan jerigen, juga menggunakan kendaraan yang sama berulang kali. Untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar, dan para pemain mafia minyak jenis solar bersubsidi asal SPBU (galon) yang di peroleh mereka. Membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi, untuk membeli solar bagi petani serta perikanan juga para nelayan, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

Baca Juga:  Tenaga Pendidik di PTS Unisla Menjerit, Rektor Malah Bungkam

Dilanjuti dengan ketentuan hukum, yang telah di jabarkan oleh bareskrim mabes polri secara publik. Dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, serta pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp.60 milyar. Dalam kasus ini, negara di perkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.4,4 milyar.

(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *