Ingat Tugas PLD PD dan Fasilitator, Salah Jika Sampai Minta Upeti dan Mendikte

Kaur l Detikkasus.com – Sebagai mana kita ketahui,Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa

Kemudian pendamping lokal desa adalah,Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan sebagai Pendamping desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa

Baca Juga:  Apresiasi TIC untuk Bangkitkan Pariwisata Kalbar

Fasilitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan tersebut tanpa mengambil posisi tertentu dalam diskusi.

Baca Juga:  Anak Sekolah bisa Terlantar jika Terus Menerus Tidak Diatasi

Fasilitator bertugas melakukan transformasi pengetahuan dan ketrampilan guna memperkuat dan mengembangkan kemampuan relawan/kader-kader masyarakat sebagai agen pemberdayaan masyarakat, serta memperkuat dan mengembangkan kapasitas KSM sebagai kelompok dinamik, mengenali peluang usaha atau mengembangkan usaha yang ada

Sidi Hartono berpendapat,jelas keliru besar,apabila,ada oknum PD atau PLD atau fasilitator,yang mengkordinir penyusunan APBDesa dan penyusunan LPj desa,lebih² jika disertai dengan upeti yang nominal nya mencapai 30 Juta perdesa,kemudian juga PD PLD fasilitator memprotes anggaran publikasi di masing² desa,ingat kepala desa memiliki hak dan tanggung jawab terhadap keuangan desa,dan ingat kepala desa mempunyai hak penuh dan tidak benar apabila ada oknum yang mengintervensi kepala desa oleh siapapun juga tegas Sidi Hartono

Baca Juga:  Prakira Terjangkit DBD, Tripika Turun Cek Lokasi

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *