INFO SEHAT ISLAM | SYARAT MENYEMBELIH HEWAN YANG BENAR MENURUT AL QUR AN.

 

Detikkasus.com | Syarat menyembelih hewan, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al Baqarah: 173).

Tonton Videonya : SYARAT MENYEMBELIH HEWAN MENURUT AL QUR AN.

https://youtu.be/SDlUijFXGw0

Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)

Baca Juga:  Bersama Babinsa Mendatangi Warga Binaan Untuk Menjaga Situasi Kamtibmas

Menyebut nama Allah ketika menyembelih. Jika sengaja tidak menyebut nama Allah –padahal ia tidak bisu dan mampu mengucapkan-, maka hasil sembelihannya tidak boleh dimakan menurut pendapat mayoritas ulama. Sedangkan bagi yang lupa untuk menyebutnya atau dalam keadaan bisu, maka hasil sembelihannya boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)

Baca Juga:  APPP Minta Kadisdik Pelalawan Mundur Dari Jabatannya.

Kemudian firman Allah Ta’ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3).

Baca Juga:  DELAPAN JENIS REZEKI DARI ALLAH

Sumber Al Quran.
Penyusun: Priya Pimred Jejak Kasus.
Email: detikakasus@yahoo.com
Telp Wa: 082243319999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *