Indramayu Kilang Minyak Terbesar tapi Kerap Sekali di Setiap SPBU Kehabisan Stok BBM, Sungguh Miris Sekali!!

Indramayu l Detikkasus.com – Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, terkenal dengan kilang minyak terbesar di Asean yang berada di Kecamatan Balongan.

Akan tetapi sangat miris dengan yang terjadi, hampir di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) kerap sekali kehabisan stok minyak subsidi, seperti pertalit dan solar.

Sehingga pengguna kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, sangat susah mendapatkan bahan bakar subsidi tersebut.

Hasil pantauan awak media ini, Selasa (21/5/2024)  melihat antrian yang panjang di salah satu SPBU, Desa Sekarmulya,  Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Mereka terihat mengisi BBM  menggunakan jerigen, mereka sabar untuk mendapatkan BBM subsidi seperti pertalit dan solar.

Pada saat itu, ada pengendara sepeda motor yang hendak melakukan pengisian bahan bakar pertalit di SPBU tersebut.

Petugas SPB U mengatakan habis.

“Jujur pada saat saya masuk ke SPBU  karena sepeda motor saya mau kehabisan bahan bakar, tapi pas ketika saya mau isi pertalit petugas bilang, mohon maaf sudah habis. Kalau bapak mau silahkan pakai pertamak, kata petugas SPBU dengan nada ketus,” kata pengendara motor itu, yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga:  Kuwu Darsono Geram Dituding Jual Tanah Carik

Selajutnya, kata dia, ia pergi dari SPBU tersebut.

“Dengan kesal bercampur bimbang dengan bahan bakar yang ada di sepeda motor hampir mau habis dan saya khawatir mogok di jalan,” katanya.

“Saya bingung, kok Indramayu terkenal kilang minyak terbesar akan tetapi sangat susah untuk isi BBM,” imbuhnya.

Dia (pengendara motor ini), memohon pada pemerintah pusat maupun daerah agar lebih serius menanggapi persoalan BBM.

“Dampaknya pada perputaran ekonomi masyarakat yang setiap hari memakai fasilitas kendaraan bermotor,” katanya.

Awak media ini lalu mencoba konfirmasi ke kepala pengawas SPBU yang berinisial RD.

RD membantah tudingan tersebut.

Baca Juga:  Di Tengara Lahan Perkebunan Dikuasai Oknum, Dinas Teknis Seolah Tidak Berani Berkutik

“Itu tidak benar pak. Dan pihak SPBU kami melayani jerigen karena ada surat rekomendasi dari Balai Penyuluh Pertanian ( BPP ) itu hanya 100 liter per surat,” kata RD.

Berbagai elemen masyarakat beranggapan sangat miris dan terkesan ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dan tidak mentaati peraturan atau perundangan-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Nomor 8 tahun 2012.

Maka di mohon Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun dan keroscek di SPBU tersebut.

Dengan diberi sanksi tegas.

Agar tidak ada praktek jual beli BBM bersubsidi.

Sementara itu peraturan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Manusia ( ESDM ), menerangkan bahwa pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2012, bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.

Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dalam konferensi pers secara hybrid di Jakarta,
Kamis (30/6/2022), menjelaskan, selama ini marak terjadi pembelian Pertalite menggunakan jerigen.
“Pertalite tersebut akan dijual kembali atau diecer kembali dengan menjualnya di dalam botolan atau lewat warung dengan sebutan Pertamini,” kata Irto.
Hal itu, kata Irto, tidak dibenarkan, karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM Nomor13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

“Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM, bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali,” kata Irto.

Baca Juga:  Ana-ana Wae Kuwu Wasma alias Cempe dari Desa Sukagumiwang, Lagi Kesandung Ning Dalan Rerata karena atas Perbuatan Ne

Meski begitu, menurut Irto, aturan tersebut dikecualikan bagi pelanggan yang telah memiliki surat rekomendasi.

Antara lain untuk usaha sektor perkebunan dan lain sebagainya.

“Pembelian dengan jerigen kecuali ada surat rekomendasi, untuk kebutuhan tertentu,” kata Irto.

Penulis: Warsana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *