Indonesia Macan Asia.

Oleh: Mitsal Bayu Mumtazi,
NIM: 201910230311041.
Mahasiswa UMM

Detikkasus.com | Masa depan generasi muda Indonesia akan memasuki masa dimana jiwa patriotisme semakin digembor-gemborkan. Hal itu disebabkan oleh konsep menteri pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto tentang ‘Perang Rakyat Semesta’ atau The Concept of Total People’s war. Konsep pertahanan yang berlaku di Indonesia ini lahir dari sejarah bangsa yang panjang dan penuh dinamika. Konsep ‘Perang Rakyat Semesta’ ini sebenarnya adalah amanat konstitusi soal hak dan kewajiban Negara dalam usaha membela Negara. Fasilitas hak dan kewajiban tersebut diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Belakangan konsep ini dikaitkan dengan isu wajib militer oleh beberapa oknum. Namun setelah diverifikasi lewat pernyataan langsung dari Menhan, isu tersebut hanyalah hoax belaka.
Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan di media arus utama dengan mesin pencarian Google, kemudian menelusuri di beberapa laman media massa, dan pemeriksaan HTML. Namun tidak ditemukannya wacana wajib militer seperti halnya yang diisukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bersangkutan dengan hal tersebut pada kesempatan rapat kerja dengan komisi I DPR pada 11 November 2019 lalu, Prabowo menjelaskan konsep cadangan militer dari kalangan sipil. Namun, yang dimaksud komponen cadangan oleh Prabowo bukanlah wajib militer.
Penulis ingin membedah beberapa persoalan mengenai konsep ‘Perang Rakyat Semesta’ tersebut. Penting diketahui publik bahwa konsep ini baik secara langsung maupun tidak langsung akan mengatur tiap elemen masyarakat agar dapat membantu negara dalam hal pertahanan. Beberapa persoalan mengenai konsep pertahanan rakyat semesta ini pun dipersoalkan. Seperti minimnya pemetaan ancaman, penjabaran teknis, serta aturan bela negara yang perlu diperinci. Setidaknya ada 2 (dua) poin penting mengenai konsep pertahanan rakyat semesta ini.
Pertama, konsep pertahanan rakyat semesta ini merupakan sebuah sistem pertahanan yang kompleks dan bersifat sukarela. Karena melibatkan rakyat sebagai cadangan militer dan bukan sebagai peraturan untuk wajib militer. Hal ini selain terkait dengan UU PSDN yang mengatur soal bagaimana menyiapkan peran serta dan perlibatan masyarakat dalam sejumlah komponen pertahanan, juga terkait wajib militer yang belum memiliki payung hukum.
Kita dapat melihat dalam perspektif yang kontekstual hal ini dikaitkan pula dengan kebijakan bela negara dan bukan sebagai wajib militer seperti yang publik belakangan ini ramai dibicarakan. Pelatihan bela negara sangat berbeda dengan wajib militer. Wajib militer didefinisikan sebagai kewajiban warga negara menjadi anggota militer untuk kurun waktu tertentu melalui serangkaian pendidikan dan pelatihan militer untuk tujuan melaksanakan tugas keprajuritan. Sedangkan bela negara dimaknai sebagai sikap dan perilaku warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu kebijakan pelatihan bela negara secara teoretis tidak ada hubungannya sama sekali dengan wajib militer. Hal yang perlu digaris bawahi adalah, bahwa didalam pelatihan bela negara ada konten keterampilan militer. Hal tersebut sangat dimungkinkan terjadi, karena pelatihan militer memang bentuk dan jenis pelatihan yang output nya kedisiplinan, kemandirian, ketangguhan, dan outcome nya nasionalisme.
Kedua, konsep pertahanan rakyat semesta ini bakal membentuk komponen cadangan pertahanan negara yang terdiri dari mahasiswa hingga masyarakat dengan jenjang pendidikan beragam. Karena dalam kompetensi cadangan itu kekuatan rakyat terutama dari kaum terpelajar sangat diandalkan. Mengingat hal tersebut Menhan bekerjasama dengan Mendikbud yang secara kesiapan telah bersedia untuk membahas komponen cadangan pertahanan negara. Dalam hal ini Kemendikbud dilibatkan karena komponen cadangan pertahanan meliputi para mahasiswa. Terkait komponen pertahanan yang melibatkan para kaum terpelajar atau dalam hal ini para mahasiswa dan elemen masyarakat dengan berbagai jenjang pendidikan. Hal yang perlu digaris bawahi dan dikaji ulang adalah mengenai beberapa persoalan strategis. Seperti potensi ancaman, postur cadangan militer, dan prospek kedepan untuk ancaman seperti apa cadangan militer ini dihadapkan.
Hal tersebut mengandung pemahaman bahwa konsep pertahanan rakyat semesta yang diusung Menhan adalah mutlak untuk menciptakan kondisi dimana setiap warga Negara Republik Indonesia menjadi salah satu komponen pertahanan negara. Ketahanan nasional menjadi panggilan hati yang wajib dibela bagi setiap masyarakat Indonesia. Sehingga dapat menciptakan karakter bangsa yang mandiri, berwibawa serta disegani negara lain. Merujuk pula pada cita-cita luhur Menteri pertahanan yang bercita-cita menjadikan Indonesia sebagai macan asia. Terlebih diera Globalisasi dan era Industri 4.0, ancaman terhadap kedaulatan NKRI semakin beragam dan sulit terdeteksi. Oleh karena itu, sumbangsih daripada seluruh elemen masyarakat untuk ketahanan, kemajuan dan kelangsungan dalam hidup berbangsa dan bernegara ini sangat dibutuhkan.
Pesan moral yang paling penting dalam merespon konsep pertahanan rakyat semesta ini sebenarnya bukan pada tataran setuju atau tidak setuju. Tetapi lebih pada bagaimana mempersiapkan segenap warga negara untuk menghadapi wujud globalisasi ini tanpa harus menggadaikan kedaulatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan teritorial dalam konteks pertahanan keamanan.

Baca Juga:  Dinamika Birokrasi Indonesia dan Sistem Pengawasan Untuk Mewujudkan Good Governance

A

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *