Indikasi Pembalakan Hutan, Unsur Pimpinan & Anggota DPRD “Angkat Bicara”

Kamis, 31 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur l Viral di Media Sosial berkaitan dengan indikasi “ilegal loging” di Kabupaten Kaur,terhitung sejak 2011 wakil ketua DPRD Satu & wakil Ketua Dua Kabupaten Kaur mulai “angkat bicara”.

Wakil Ketua Satu DPRD Kaur Darhan SIp melalui pesan whatsapp di dalam salah satu group mengatakan,pengambilan kayu hutan alam dengan ukuran besar,walaupun memiliki dokumen perizinan di sinyalir “ilegal loging”.

Darhan SIp berharap,Dinas LHK Bengkulu dengan Dinas PMPTSP Bengkulu,yang mengeluarkan perizinan usaha/bisnis kayu log (kayu bulat) atas nama CV.Marantika,supaya di cek ke lokasi,apakah terjadi kerusakan lingkungan disana…? Apalagi kayu olahan di prediksi 90 persen di jual keluar Kabupaten Kaur ujar Darhan SIp.

Baca Juga:  Kapolres Ponorogo Bersama Dandim 0802 Ponorogo Cek Kesiapan Pos Pam Ops Lilin 2019

Wakil Ketua Dua DPRD Kaur,usaha apa saja,misalnya tambak udang,pabrik kelapa sawit,perkebunan kelapa sawit dan usaha kayu,harus jelas dan sesuai dengan Rencana tata ruang wilayah,apabila menebang di tepi sungai & anak sungai & tepi cadas,itu sangat jelas melanggar RTRW No 4 tahun 2012 dan usahanya di katakan ilegal tegas Mudianto SIp.

Baca Juga:  Pemdes Desa Seguring Gadakan Ttik nol Di Tahun 2021 Berjalan Degan Lancar

Abdul Hamid,SPi mengatakan,sebaiknya unsur pimpinan memperdayakan “alat kelengkapan” DPRD Kaur,untuk memanggil dan memeriksa lokasi,tujuan nya supaya semua jelas dan terang benderang tidak ada teka-teki didalam hal itu,sebagai anggota kamj siap di perintah ujar A.Hamid.

Direktur CV.Marantika menunjukan berita acara hasil pengecekan tim yang meliputi Dinas LHK,LSM & Wartawan namun di dalam BAP tersebut seperti nya tidak membahas tentang dugaan penebangan kayu diluar zona perizinan,dan penebangan di sepadan sub das & DAS,lereng kemiringan lahan diatas 20 derajat maupun indikasi penebangan di dalam hutan penyangga HPT Air Sambat.

Baca Juga:  Masyarakat ke 3 Desa Orahili Fau Kecamatan Fanayama Menuntut Agar Diberhentikan Penambahan Pasir

Kepala Dinas LHK Bengkulu Agus Priambudi & Kepala UPTD KPHL Bintuhan mengatakan,tidak tau nomor Hp dan nama petugas teknis penguji kayu bulat (Ga-Nis PKB) yang di pakai CV.Marantika (Rza)

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB