Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur l Viral di Media Sosial berkaitan dengan indikasi “ilegal loging” di Kabupaten Kaur,terhitung sejak 2011 wakil ketua DPRD Satu & wakil Ketua Dua Kabupaten Kaur mulai “angkat bicara”.
Wakil Ketua Satu DPRD Kaur Darhan SIp melalui pesan whatsapp di dalam salah satu group mengatakan,pengambilan kayu hutan alam dengan ukuran besar,walaupun memiliki dokumen perizinan di sinyalir “ilegal loging”.
Darhan SIp berharap,Dinas LHK Bengkulu dengan Dinas PMPTSP Bengkulu,yang mengeluarkan perizinan usaha/bisnis kayu log (kayu bulat) atas nama CV.Marantika,supaya di cek ke lokasi,apakah terjadi kerusakan lingkungan disana…? Apalagi kayu olahan di prediksi 90 persen di jual keluar Kabupaten Kaur ujar Darhan SIp.
Wakil Ketua Dua DPRD Kaur,usaha apa saja,misalnya tambak udang,pabrik kelapa sawit,perkebunan kelapa sawit dan usaha kayu,harus jelas dan sesuai dengan Rencana tata ruang wilayah,apabila menebang di tepi sungai & anak sungai & tepi cadas,itu sangat jelas melanggar RTRW No 4 tahun 2012 dan usahanya di katakan ilegal tegas Mudianto SIp.
Abdul Hamid,SPi mengatakan,sebaiknya unsur pimpinan memperdayakan “alat kelengkapan” DPRD Kaur,untuk memanggil dan memeriksa lokasi,tujuan nya supaya semua jelas dan terang benderang tidak ada teka-teki didalam hal itu,sebagai anggota kamj siap di perintah ujar A.Hamid.
Direktur CV.Marantika menunjukan berita acara hasil pengecekan tim yang meliputi Dinas LHK,LSM & Wartawan namun di dalam BAP tersebut seperti nya tidak membahas tentang dugaan penebangan kayu diluar zona perizinan,dan penebangan di sepadan sub das & DAS,lereng kemiringan lahan diatas 20 derajat maupun indikasi penebangan di dalam hutan penyangga HPT Air Sambat.
Kepala Dinas LHK Bengkulu Agus Priambudi & Kepala UPTD KPHL Bintuhan mengatakan,tidak tau nomor Hp dan nama petugas teknis penguji kayu bulat (Ga-Nis PKB) yang di pakai CV.Marantika (Rza)