Oleh: Warda Silvia Dewi (2019-149), Silvi Nur Qolby (2019-150), Nadya Nandira Putri (2019-151), dan Yasmin Nabila Taqwa (2019-152). Mahasiswa jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang.
Artikel l Detikkasus.com – Ijarah umumnya digunakan untuk transaksi pada perbankan syariah. Akad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Jadi, Ijarah merupakan transaksi untuk sewa – menyewa dalam akuntansi syariah. Dasar untuk pengimplementasian Ijarah sendiri yaitu PSAK No. PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah. Salah satu pengimplementasian transaksi Ijarah pada kehidupan sehari – hari yaitu penyewaan mobil. Maka berikut ini bagaimana contoh transaksi sewa Ijarah dalam kehidupan sehari – hari.
Contoh : pada tanggal 10 April 2022 LKS Putri Kencana membeli 1 mobil Honda HRV seharga Rp 200.000.000
Maka jurnalnya :
Dr. Persediaan Rp. 200.000.000
Cr. Kas/ Rek. Pemilik Aset Rp 200.000.000
Pada tanggal 15 Juni 2022 LKS Putri Kencana melakukan transaksi sewa Ijarah dengan keuntungan 25%
1. Harga perolehan obyek Ijarah : Rp 200.000.000
Umur Ekonomis : 5 tahun
Keuntungan yang diharapkan : 25%
Biaya penyusutan obyek Ijarah : Rp 200.000.000/5 = 40.000.000 per tahun
Perhitungan Harga Sewa Ijarah
Harga perolehan pertahun Rp 40.000.000
Keuntungan 25% x Rp 40.000.000 Rp 10.000.000
Harga sewa pertahun Rp 50.000.000
2. Sehingga data untuk akad Ijarah sebagai berikut
Jenis Akad : Ijarah
Nama penyewa : Zalina Medina
Jenis barang yang disewa : Honda HRV
Harga Barang perolehan : Rp 200.000.000
Nilai sisa / residual value : Rp 1
Total pembayaran sewa per tahun : Rp 50.000.000 (Rp 6.000.000 / bulan)
Uang muka sewa dari penyewa : Rp 7.500.000 (12 bulan sewa)
Jangka waktu sewa : 1 (satu) tahun
Biaya administrasi : Rp 340.000
Pengikatan : Dibawah tangan
Atas transaksi Ijarah diatas, LKS Jaya Sentosa sebagai pemilik obyek Ijarah (pmilik Honda HRV)/yang menyewakan pada tanggal 10 April 2022 melakukan jurnal sebagai berikut :
1. Jurnal perolehan barang
Dr. Aset Ijarah Rp 200.000.000
Cr. Persediaan Rp 200.000.000
2. Penerimaan uang muka (15% dari total pembayaran sewa per tahun)
Dr. Kas/rek. Penyewa Rp 7.500.000
Cr. Sewa Diterima Dimuka Rp 7.500.000
3. Peneriamaan uang sewa Ijarah (perbulan)
Dr. Kas/Rek. Penyewa Rp 6.000.000
Cr. Pendapatan fee Ijarah Rp 6.000.000
4. Penerimaan biaya administrasi
Dr. Kas/Rek. Penyewa Rp 340.000
Cr. Pendapatan fee Ijarah Rp 340.000
Dan jurnal oleh penyewa dilakukan penjurnalan akuntansi dengan tahapan – tahapan berikut :
1. Pada saat pembayaran sewa sebesar Rp 6.000.000 per bulan, pembayaran oleh penyewa (Zalina)
Dr. Beban Sewa Ijarah Rp 6.000.000
Cr. Kas/Rek bank (muajjir/lessor) Rp 6.000.000
2. Jika pembayaran harga sewa dilakukan terlebih dahulu, maka pembayaran tersebut dicatat sebagai sewa dibayar dimuka.
a) Atas transaksi Ijarah dilakukan pembayaran harga sewa kepada pemilik obyek sewa sebesar Rp 7.500.000
Dr. Sewa Dibayar Dimuka Ijarah Rp. 7.500.000
Cr. Kas/Rek bank (muajjir/lessor) Rp. 7.500.000
b) Pada saat jatuh tempo atau pengakuan beban sewa pada bulan yang bersangkutan sebesar Rp. 6.000.000
Dr. Sewa Dibayar Dimuka Ijarah Rp. 6.000.000
Cr. Kas/Rek bank (muajjir/lessor) Rp. 6.000.000
3. Jika sewa telah jatuh tempo tetapi penyewa (lessee) belum melakukan pembayaran
a. Pada saat pengakuan beban Ijarah (akrual)
Dr. Beban Sewa Ijarah Rp 6.000.000
Cr. Hutang Sewa Ijarah Rp 6.000.000
b. Pada saat melakukan pembayaran beban Ijarah yang tertunggak
Dr. Hutang Sewa Ijarah Rp 5.000.000
Cr. Kas/Rek Bank Rp 5.000.000
4. Saat membayar biaya administrasi
Dr. Biaya Administrasi Rp 340.000
Cr. Kas/Rek bank (muajjir/lessor) Rp 340.000.