Imigrasi Entikong Dapatkan WNA Terdaftar Dalam DPT Pemilu 2024

Minggu, 21 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENTIKONG I Detikkasus.com -, Seorang warga asing (WNA) berinisial MU berusia 31 tahun diperiksa Imigrasi Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Yang bersangkutan diketahui tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

“Terungkapnya WNA tersebut masuk daftar pemilih berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong atas salah satu data paspor seorang pelintas tersebut, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Sam Fernando, Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga:  Meriah, Perayaan Natal di Gereja BNKP Resort 1 Jemaat Kota Gunungsitoli.

Dijelaskan bahwa, pemeriksaan WNA dilanjutkan bagian intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, dengan melakukan pengecekan pada Daftar Pemilih Tetap melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum.

“Tentunya ini menjadi pertanyaan kami bagaimana bisa warga negara asing tercatat dalam daftar pemilih tetap, sementara yang bersangkutan sendiri warga negara asing”, ungkap Sam.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Dan TNI Akan Bangun Jembatan

Lanjutnya, dalam pemeriksaan yang kami lakukan WNA tersebut belum pernah mengajukan permohonan Pawarganegaraan atau Naturalisasi sebagaimana diatur pada undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Perlu diketahui persyaratan menjadi pemilih sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022 syarat mutlak yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia bukan wargna negara asing”, ujar lagi.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Desa Bulian Sampikan Pesan Kamtibmas

“Nanti kami berkoordinasi dengan pihak terkait, bagaimana yang bersangkutan bisa masuk dalam DPT pemilu 2024. Apakah ada hal-hal yang dipersyaratkan yang akhirnya WNA (MU) memiliki persyaratan pemilih sebagainana diatur pada PKPU nomor 7 tahun 2022, tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih”, tutup Sam Fernando.

(A@ Hady)

Sumber : Agus Alfian

Berita Terkait

Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:26 WIB

Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah

Minggu, 17 November 2024 - 00:25 WIB

POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru