ENTIKONG I Detikkasus.com -, Seorang warga asing (WNA) berinisial MU berusia 31 tahun diperiksa Imigrasi Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Yang bersangkutan diketahui tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
“Terungkapnya WNA tersebut masuk daftar pemilih berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong atas salah satu data paspor seorang pelintas tersebut, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Sam Fernando, Sabtu (20/1/2024).
Dijelaskan bahwa, pemeriksaan WNA dilanjutkan bagian intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, dengan melakukan pengecekan pada Daftar Pemilih Tetap melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum.
“Tentunya ini menjadi pertanyaan kami bagaimana bisa warga negara asing tercatat dalam daftar pemilih tetap, sementara yang bersangkutan sendiri warga negara asing”, ungkap Sam.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan yang kami lakukan WNA tersebut belum pernah mengajukan permohonan Pawarganegaraan atau Naturalisasi sebagaimana diatur pada undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Perlu diketahui persyaratan menjadi pemilih sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022 syarat mutlak yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia bukan wargna negara asing”, ujar lagi.
“Nanti kami berkoordinasi dengan pihak terkait, bagaimana yang bersangkutan bisa masuk dalam DPT pemilu 2024. Apakah ada hal-hal yang dipersyaratkan yang akhirnya WNA (MU) memiliki persyaratan pemilih sebagainana diatur pada PKPU nomor 7 tahun 2022, tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih”, tutup Sam Fernando.
(A@ Hady)
Sumber : Agus Alfian