Kota Langsa Karena menyimpan Sufur Ditempat Terbuka Kuala Langsa
Terkait Adanya Sulfur B.3 Yang Menumpuk Di Gudang Kuala Langsa, Diduga Tanpa Adanya Miliki Izin Secara Resmi Pihak Kementrian Lingkungan Hidup Di Jakarta.
Aceh |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan pada sebelumnya sempat terjadi terbit secara publik di media masa online di aceh ini, minta polda aceh periksa PT PEMA. Diduga menyimpan sulfur tidak kantongi izin di kuala langsa, terbitan pada tanggal 15 maret 2024 beberapa hari yang lalu.
Dugaan sampai saat ini, belum ada tindakan secara hukum di negara kesatuan republik indonesia (NKRI). Terkesan pula pihak PT PEMA kebal hukum, yang menyimpan menimbun sulfur (B.3) di kuala langsa tersebut. Dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini juga, menyimpulkan adanya tumpukan sulfur (B.3) diduga beracun itu, karena sulfur itu sangat berbahaya dan bauk tidak sedap sudah terganggu bagi warga sekitar, yang selalu lalu lalang melintasi areal tersebut.
Pada sebelumnya, kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Sempat menerima himpunan informasi dari beberapa kalangan sumber tertentu, dini hari kamis 21/03/2024 sekitar pukul.11.53.wib, bahwa adanya bahaya itu sulfur, penyimpanan sulfur ditempat terbuka di kuala langsa.
Parahnya lagi, ketika kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Mencoba melakukan jafrian terhadap, pihak salah satu dari perusahaan swasta PT Pema. Dimana tempat sulfur B.3 itu di simpan oleh pihak perusahaan di kuala langsa, ketika di tanyai atau di konfirmasi oleh sebutan “panca dari PT Pema” di banda aceh, lanjut juga tentang adanya pemberitaan sempat terjadi muncul di publik media masa online di aceh ini dan juga dilangsir melalui jafrian chat whatsapp selularnya. Dini hari kamis 21/03/2025, sekitar pukul.12.00.wib. Ijin pak..blh minta tanggapan dan komentarnya pak..bpk selaku pemilik perusahaan PT Pema pak yang di kuala langsa, terkait adanya sulfur B.3 itu pak, sekitar pukul.13.05.wib.
Sebutan panggilan “panca pema” itu, merespon membalas. Apa yang telah di terimanya atas konfirmasi dari kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, serunya lagi. “Panca pema” memberikan salah satu nomor kontak dpw Ika aceh sebutan nama “jully fuadi”, dia menjelaskan. “Komunikasi ke kuasa hukum Perusahaan y”, tutur dalihnya. Yang enggan ingin di konfirmasi langsung, alias mengelak hasil tanya jawab dari “panca pema” tersebut. Dengan nomor selularnya 081165xxx37. Dini hari kamis 21/03/2024, sekitar pukul.13.18.wib.
Menurut dari pihak pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) kota langsa, di minta ketegasan pihak direktorat reserse kriminal khusus (dir-res-krimsus) kepolisian daerah (polda) provinsi aceh. Agar dapat memanggil dan periksa PT Pema adanya penyimpanan sulfur B.3 alias dugaan beracun di gudang kuala langsa kota langsa, beserta juga dengan kepala.dinas (kadis) LHK pemko langsa.
Terkait adanya sulfur B.3, yang menumpuk digudang kuala langsa. Diduga tanpa adanya memiliki secara izin resmi dari pihak kementerian LHK di pusat jakarta, “dengan harapan saya. Selaku pengurus IMI L.BPH.RI komda langsa, dengan ketegasan bapak Dir-res-krimsus polda aceh. Dapat mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya, dianggap dugaan pihak “panca pema” pemilik perusahaan PT Pema tersebut. Terkesan kebal hukum, bahkan pula disinyalir tidak mengenal dengan lingkungan hidup sekitar kuala langsa. Dan juga beserta pihak kadis LHK pemko langsa, juga diduga adanya main mata dalam kasus penyimpanan sulfur di kuala langsa
Bahkan juga, sulfur B.3 yang di tumpukan bisa mengandung berdampak kepada masyarakat nelayan”. Pungkas tegasnya, bung karo-karo. Membeberkan secara publik. Dini hari kamis 21/03/2024, sekitar pukul 16.04.wib.
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
UMUM
Undang-Undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara indonesia.
Oleh karena itu, negara. Pemerintah dan
seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan
penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
Negara kesatuan republik indonesia terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan
cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi nilainya.
Di samping itu Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan jumlah penduduk yang besar, indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu
dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi
antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan wawasan nusantara.
Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, dampak tersebut meliputi turunnya
produksi pangan. Terganggunya ketersediaan air, tersebarnya
hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut. Tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan
punahnya keanekaragaman hayat.
(Jihandak Belang/Team)