IMI L.BPH.RI Komda Langsa Dan Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Desak Polres Langsa Juga Kejari Aceh Timur.

Tangkap Serta Periksa Ketua Bersama Sekretaris Panitia Lakukan Bimtek Ilegal, Tanpa Ada BKAD Secara Resmi.

Juga Berupaya Lakukan Pengurasan Dana Desa, Demi Keuntungan Untuk Memperkaya Diri Sendiri, Sebagai Mafia Bimtek Ilegal.

Rantau Selamat |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan di media online ini, pada sebelumnya terjadi terbitan berjudul. Disinyalir Membungkam, Oknum Ketua Panitia Bimtek Rantau Selamat, Dan Terkesan Kebal Hukum. Setelah Di Lakukan Pemberitaan Kegiatan Bimtek Dugaan Ilegal Di 13 Desa, Tanpa Ada Izin Resmi Dan BKAD Belum Terbentuk. Terbitan pada tanggal, 21 desember 2024 lalu.

Yang sudah beberapa kali terjadi, adanya di beritakan melalui media online ini. Maka, dari pihak pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa dan pihak pemerhati sosial publik daerah aceh. Meminta desak polres langsa juga kejaksaan negeri (kejari) aceh timur, tangkap serta periksa ketua bersama sekretaris panitia kegiatan bimtek dugaan ilegal itu.

Dan juga sebagai ketua panitia bimtek, yang merangkap jabatan sekretaris desa (sekdes) simpang peut kecamatan rantau selamat kabupaten aceh timur wil-kum polres langsa. Diduga tanpa ada memiliki izin dalam pembentukan bkad serta juga izin resmi dari pihak pemerintahan kabupaten aceh timur atau pejabat yang terkait. Disinyalir dugaan adanya pengurasan dana desa, yang tanpa ada memiliki aturan yang syah dari dana desa tersebut.

Berikut, untuk selanjutnya juga. Setelah di lakukan pemberitaan yang ke tiga kalinya, ketua panitia bimtek dugaan ilegal itu. Kembali menjadi langsiran pemberitaan seremonial kepada wartawan media online ini, melalui chat whatsappnya sapaan “Riani) selaku ketua panitia bimtek itu. Yang diduga menutupi perilaku borongnya terhadap pihak publik. Agar dapat terkelabui, seakan-akan bimtek yang dia kerjakan tersebut. Seakan terkesan resmi, dengan judul pemberitaan di media online lainnya. Yaitu, Bimtek e-HDW Desa-desa di Rantau Selamat Telah Sesuai Penganggaran dan Ini Manfaatnya. Terbitan pada tanggal, 21 desember 2024 lalu itu juga.

Baca Juga:  Setelah Anggaran Lem Aibon Viral, Ini yang Dilakukan Dinas Pendidikan DKI

Di dalam narasi pemberitaan itu, juga sedikit beropini. Yang berkomentar orang dalam panitia itu sendiri, yang berisikan tulisan itu. Informasi disampaikan oleh ketua panitia Bimtek e-HDW Kecamatan Rantau Selamat, Riani kepada media menyebutkan, kegiatan Bimtek e-HDW itu sangat bermanfaat bagi program pembangunan desa termasuk pengawasan stunting bagi kader ditingkat desa karena program tersebut termasuk sebagai pemahaman aplikasi monitoring dan evaluasi terkait pembangunan serta penanganan dan penanggulangan stunting.

“Saya menilai kegiatan Bimtek tersebut secara aturan Regulasi termasuk skala prioritas diatur dalam aturan penganggaran DD, itu pelaksanaannya saya pikir sah-sah saja dan besar faedahnya bagi masyarakat khususnya bagi para anak di desa,” ujar Riani, Sabtu, 20 Desember 2024.

Berlanjut, narasi berikutnya. Menurut Riani, kritikan dan sorotan demi kontrol sosial anggaran negara wajar saja terjadi dan itu merupakan hak setiap warga negara, namun jika program Bimtek e-HDW sepengetahuan pihak pemerintah desa telah memenuhi kriteria anggaran.

“Pengelolaan kegiatan dan anggaran sepengetahuan kami tidak terselubung dan tidak terjadi over atau penggelembungan dalam realisasi, pertanggungjawaban dan penggunaannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Riani.

Kata Jailani, selaku Sekretaris Panitia Bimtek e-HDW, “Sepengetahuan pihaknya, anggaran dianggarkan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per desa itu benar, namun telah digunakan Rp. 2.000.000,- per desa digunakan, anggaran lebih itu kan bisa di silpa-kan jika memang lebih Rp. 1.000.000,- per desa, salahnya dimana,” tanya Jailani.

Baca Juga:  Polres Blora Canangkan Tahun Keselamatan di Car Free Day | Reporter :Z,Arifin

“Kami juga berterima kasih atas kontrol sosial oleh rekan-rekan media dan lembaga terhadap kegiatan bimtek tersebut, “Itu juga menjadi masukan dan kritikan membuat pihak pemerintah desa dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran,” ucap sekretaris panitia Bimtek itu.

Konfirmasi pihak media kepada para peserta Bimtek e-HDW, Fera Sri Maulina berikan keterangan, “Dengan adanya acara Bimtek e-HDW kemarin saya sebagai kader KPM merasa menambah wawasan untuk meningkatkan kinerja,” ucapnya.

“Dan bimtek kemarin bnyak menjelaskan tentang kegunaan aplikasi e-HDW yang akan di gunakan oleh kader KPM, perangkat desa, hingga kecamatan. Bimtek kemarin sangat baik untuk menambah wawasan bagi kami kader KPM,” urainya, Jum’at malam, 19 Desember 2024.

Peserta lainnya, Nurhafni mengatakan, “Bimtek e-HDW itu sangat membantu dalam pemetaan dan monitoring berbagai aspek pembangunan di desa termasuk pencegahan stunting,” jawabnya.

Ia menambahkan, hasil dari bimtek e-HDW adalah, memberi pemahaman tentang cara pengisian data di aplikasi e-HDW 2.0. Cetus opini yang terkesan narasi rekayasa.

Pada selanjutnya, dalam pantauan wartawan media online ini juga. Ketika kembali, wartawan media online ini. Kembali menerima himpun informasi, dari nara sumber yang sama. Bahwa, kegiatan bimtek itu. Terkesan ilegal, tanpa adanya izin dari pihak bkad dan juga pihak dari pemkab aceh timur yang terkait. Mereka juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, pelaksana bimtek yang mereka adakan kemarin pada tanggal 18 desember 2024 di kupi liqa paya bujuk seuleumak langsa.

Baca Juga:  Desa Bukit Indah, Rehab Jembatan Dan Bangun Infrastruktur Untuk Kebutuhan Masyarakat

“Itu sama dengan, diduga secara tidak langsung mereka. Melakukan dugaan pencurian dana desa, dengan berbagai modal dusta (modus) yang mereka lakukan. Masak ada pula terdengar, berapa dana sisa kegiatan bimtek dugaan ilegal itu. Akan di kembalikan ke kas desa, yang menggunakan anggaran dana silva. Apa ada aturan seperti itu, wah. Cukup sangat negeri permainan mafia mereka”, cetus sumber membeberkan kembali. Kepada wartawan media online ini, kemarin sabtu 21/12/2024 sekitar pukul.20.02.wib.

Menurut dari ke dua lembaga itu, juga turut ikut handil dan juga turut mengomentari. Dalam kasus kegiatan bimtek diduga ilegal, tidak memenuhi standar operasional yang mereka kerjakan. “Dengan harapan saya, kami dari ke dua lembaga tersebut diatas. Agar dapat mendesak polres langsa bidang tipikor dan pihak kejati aceh timur, untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap ke dua panitia itu. Salah satunya seorang wanita, yang menjabat sekdes simpang peut kecamatan rantau selamat aceh timur. Juga menjadi ketua panitia, berikut juga dengan salah satu seorang camat. Dengan sapaan panggilan, ‘pak iskandar”. Yang juga, turut hadir dapat kegiatan bimtek ilegal itu.

Karena dalam pantauan publik, adanya kegiatan bimtek ilegal itu. Telah terjadi adanya kerugian dana negara di setiap desa dan di dua kecamatan, yaitu kecamatan birem bayuen serta kecamatan rantau selamat aceh timur wil-kum polres langsa. Bila terbukti kuran lengkapnya izin mereka,.lakukan bimtek di puluhan desa itu. Maka, tindak tegas penjarakan para mafia bimtek tersebut”. Tegasnya, bung karo-karo menyematkan kepada wartawan media online ini. Minggu 22/12/2024, sekitar pukul.14.34.wib.

(Jihandak Belang/Team Pemerhati Sosial Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *