Tangkap Serta Periksa Geuchik “Razali” Bersama Sekdes “Rizal” Alur Canang, Diduga Kang Kangi Sepanduk Larangan Beserta Himbauan Di Beberapa Tempat.
Yang Masih Melakukan Jual/Beli Minyak Mentah Keluar Aceh Menuju Sumatera Utara.
Birem Bayeun |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan yang muncul secara publik di beberapa media masa ini dan lainnya, masing-masing berjudul. Sudah di gelar sepanduk larangan dan himbauan, oleh pihak APH setempat wil-kum polres langsa. Beberapa pejabat perangkat desa gampong alur canang, geuchik dan sekdes.
Diduga masih saja, jadi mafia pemain pengeboran sumur minyak mentah ilegal. Disinyalir terkesan kang kangi aturan dari pihak APH kota langsa, terbitan media online ini pada tanggal 12 juli 2024 beberapa hari lalu.
Berlanjut, pada pemberitaan media online lainnya di kota langsa provinsi aceh. Berjudul, polres langsa di minta tindak tegas dan tangkap pelaku pengeboran liar di desa alur canang terbitan pada tanggal, 13 juli 2024 dini hari.
Maka, dari pihak ketua pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa dan beserta dengan koordinator percepatan pembangunan aceh (PPA) daerah provinsi aceh. Desak kepala kepolisian resort (kapolres) daerah kota langsa, tangkap serta periksa geuchik “razali” bersama sekretaris desa (sekdes) “rizal” gampong alur canang kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur.
Diduga kang kangi, atas adanya pajangan sepanduk larang beserta himbauan di beberapa titik lokasi di gampong alur canang itu. Sesuai instruksi dari pihak APH atau kepolisian resort (polres) langsa, yang kini masih saja melakukan transaksi jual/beli hasil dari pengeboran minyak mentah ilegal. Dengan sengaja di keluarkan dari kota langsa provinsi aceh, menuju daerah kabupaten langkat provinsi sumatera utara. Dilakukan oleh para pemain bandit mafia-mafia, yang hanya sebatas meraup keuntungan juga memperkaya diri mereka itu sendiri.
Dengan secara terpisah pula, bung karo-karo. Selaku dari ketua pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsat, ketika disampaikan kepada wartawan media online ini. Mengomentari dengan tegas, “sesuai adanya instruksi sepanduk atas larangan dan himbauan yang telah di pajangkan di beberapa tempat desa gampong alur canang tersebut, agar jangan dilakukan pengeboran sumur minyak mentah ilegal itu, dan agar jangan pula mengeluarkan minyak mentah dilakukan untuk transaksi jual/beli ke daerah sumatera utara.
Dengan harap saya, kepada bapak kapolres langsa. Untuk mengambil sikap tegas. Agar pihak geuchik “razali” serta sekdes “rizal” segera di tangkap dan di periksa, yang telah mengangkangi aturan tampilan sepanduk secara publik tentang larangan juga himbauan, di desa gampong alur canang kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur tersebut. Dugaan pula, pihak pejabat perangkat desa itu, terkesan tidak adanya bekerjasama dengan pihak kepolisian resort (polres) langsa juga mengabaikan aturan tersebut”. Pungkasnya dengan tegas, sabtu 13/07/2024 sekitar pukul.17.02.wib.
Menurutnya bung Tri Nugroho Panggabean kembali, sewaktu di tanyai atau di konfirmasi kepadanya. Lewat telepon selular whatsappnya, dengan nomor 085361xxxx52. Dan juga meminta tanggapan dari dalam hal itu, terkait adanya sepanduk atas larangan juga himbauan bagi para pemain mafia pengeboran sumur minyak mentah serta perdagangan keluar dari areal desa alur canang kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur itu. Menyikapi berkomentar yang di sampaikan kepada wartawan media online ini, “Ya kalau mereka sudah melanggar aturan. Yang telah di buat oleh pihak polres langsa, dengan secara tegas. Kapolres langsa melalui kasat reskrimnya, lakukan tindakan tegas lah. Dan dua orang pejabat perangkat desa itu, bila perlu di tangkap kalau di lakukan pemeriksaan.
Sesuai tupoksi pihak APH polres langsa, bila perlu. Pihak beking-beking mereka juga, ikut di sikat juga. Mau itu dari wartawannya, mau itu ada pihak LSM-nya. Kalau bisa bersama bekingnya, dari anggota polisi yang bertugas di desa aramiyah itu. Biar kita minta juga, kepala bidang (kabid) profesi pengamanan (propam) polda aceh untuk turun ke lokasi areal desa alur canang itu. Supaya dapat bergabung dengan pihak polres langsa, jadi mereka juga dapat memahami aturan di negara kita ini. Jangan sekali-kali menganggap remeh, apa yang telah di buat aturan. Kalau cerita preman dan juga anggar jago, sudah tidak jaman lagi sekarang”. Cetusnya, bung Tri memaparkan secara publik sabtu malam minggu 13/07/2024 sekitar pukul.21.53.wib.
(Jihandak Belang/Team)