Labusel – Sumut I Detikkasus.com -, Imbas dari perampasan handphone milik wartawan akhirnya menjadi panjang faktanya terbidik camera tepat, pada Hari Rabu 5 April 2023 dari berbagai media sangat banyak datang, menuju Propam Polres Labuhan Batu Selatan (LABUSEL), untuk melaporkan Aipda A.P Laka Lantas. Jum’at (7/4/2023)
Perampasan handphon sampai pada tindakan menghapus dokumen penting, poto, vidio, berawal dari terjadinya suatu peristiwa. Pada Hari Jum’at 3 Maret 2023 menyebabkan salah satu korban tewas, atau meninggal dunia laka terjadi di jalan lintas pinang awan labusel.
Pada 28 Maret 2023 Ahmad Idris bersama Zainal Arifin Lase Kabiro Media Mitra Negara menemui kanit laka, untuk konfirmasi meminta tanggapan terkait terjadi suatu peristiwa kecelakaan, mengakibat kan ada yang meninggal dunia di wilayah hukum Polres Labusel.
Saat konfirmasi kepada A.P Kanit Laka Lantas menampilkan sikap arogannya, “Merampas handphone milik Zainal Arifin Lase dan menghapus beberapa bukti-bukti penting seperti rekaman vidio hasil peliputan yang akan dikirim ke Pimpinan Redaksi”.
Sebelum terjadi perampasan awalnya mulanya A.P Kanit Laka bertanya “Kita dari mana pak,,,”. Jawab Media, “Kita dari media pak,,,”.
A.P Kanit, “Yah keluar dulu pak masih ada yang mau kami bicarakan ini,,,”.
Jawab Media, “Oke pak tapi bisa saya balik lagi nanti untuk mengambil keterangan kejadian lakalantas ini,,,”.
A.P Kanit, “Yah silahkan,,,”.
Setelah itu kamipun bergegas keluar dari dalam ruangan dan tinggallah diruangan kantor Kanit Laka berserta Pengacara N Halawa SH bersama keluarga korban Laka Lantas yang diduga dari pihak perusahaan pemilik kendaraan mobil yang terkena Laka Lantas tersebut.
Seiring putaran waktu kami tetap menunggu diluar akhirnya pengacara dan keluarga korban Laka dari pengusaha tersebut, kami lihat sudah keluar dari ruangan hingga kami coba untuk memasuki ruangan sambil berkata, “Permisi pak,,,”. Lalu A.P Kanit “yah silahkan,,,”.
Kemudian Ahmad Idris menyalami A.P Kanit, ntah kenapa tiba-tiba A.P Kanit memukul meja kerjanya dan berkata, “Apa ini banyak kerjaan ku” kemudian saya yang berada di belakang Ahmad Idris mengambil vidio untuk mewawancarai A.P Kanit tersebut rupanya tidak terima”.
Sambil berkata kenapa kau vidio kan saya dan tidak izin dari saya, sambil berdiri A.P Kanit berkata, “Hapus vidio itu” sambil mengambil handphon saya dan menghapus beberapa video yang ada di handphon saya”. Sebut Zainal Arifin Lase dengan ada rasa kesal.
Setelah selesai dihapusnya vidio dan poto sebagai dokumentasi penting A.P Kanit mengembalikan Handphone saya, disusul dengan mengusir kami berdua dari ruangan kantornya berkata, “Keluar kalian ini kantor saya sebut A.P Kanit Laka disertakan dengan dorongan”.
Begitulah isi kronologi kejadian yang kami alami saat itu, akan tetapi ada yang sangat saya sayangkan. Dari salah satu media online yang tidak memasukkan hasil konfirmasi dirinya padaku, soalnya apa yang saya sebut saat saya dia konfirmasinya malah tidak dia tulis dimedia nya. “30 Maret 2023”.
Anehnya waktu itu, “Dirinya sudah mengkonfirmasi saya tapi malah tidak ditulis kannya hasil konfirmasi itu dimedia nya, apa yang kusebut saat dia konfirmasi masih jelas saya ingat sampai saat”, Masa siihhh dirinya lupa hingga tidak sanggup menulis apa yang saya sebut, mirisnya malah ditulisnya A.P Kanit tidak bersalah”.
Kadang saya malah gak habis pikir pada waktu dia meluangkan waktu hingga mengkonfirmasi saya, apakah murni terpanggil karena hati nurani, ataukah karena adanya sesuatu bentuk pesanan istimewa atau apa ya’aa. Untuk kali ini cukup saya saja yang tahu apa nama media online itu sebut Zainal Arifin Lase.
Pada intinya, “Meskipun ditulisnya A.P Kanit Laka tidak bersalah melalui medianya, bukan berarti jadi surut untuk melaporkan A.P Kanit ke PROPAM Polres LABUSEL. Dan kalau nantinya tidak ditanggapi atau terhitung macet laporan disini, kan masih ada tempat pengaduan yang lebih tinggi lagi”. Sebut Zainal Arifin Lase dengan wajah ceria
Dilokasi parkir polres labusel inisial A.P Kanit Laka tidak melakukan penahanan terhadap kenderaan, menyebabkan ada tewas atau meninggal dunia dilokasi Jl sekitar pinang awan, kuat dugaan “Telah terjadi kongkalikong diantara A.P Kanit Laka, dengan pemilik mobil agar dapat mengelabui korban laka”. Sebut sumber
Setelah semuanya berkumpul dilokasi parkiran mobil polres labusel, kemudian bersama-sama beranjak kedepan SPKT sambil menunggu “I.A Ginting.,S.H.,M.H Kasi Propam Polres LABUSEL”. Seiring putaran waktu setelah bertemu, laporan perampasan handphone milik wartawan sudah terlaksana.
Dalam hal ini Zainal Arifin Lase, Ahmad Idris, bersama Pimpinan Redaksi Mitranegaragpri-ak.com yaitu Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia (LGS-RI) Medan Sumut, dengan semangat yang tinggi tetap akan melaporkan, menuntut dan menggugat A.P Kanit Laka Polres Labusel
Itu sampai kepada Kapolri di Jakarta sesuai peraturan perundang-undangan yang masih berlaku diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai isi rilis berita yang sudah terbit di media kita Mitranegaragpri-ak.com pada 28 Maret 2023, “Proses laka lantas nantinya akan kita minta, agar dapat terpublikasi dengan terang benderang”.
Kalau mengenai kejadian perampasan handphon hingga dengan sengaja melakukan penghilangan dokumen atau yang berharga berupa Poto dan Gambar lain sebagainya, pelaku akan dapat dijerat dengan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 48 Ayat (1) UU No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) sebut Julius Giawa (J. Sianipar)