Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Nganjuk, Sabtu 30 September 2017, detikkasus.com – menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, sebagai berikut: Dengan segala hormat, Kami sampaikan kepada semua pemilik kebijakan dan wewenang, Kami dari masyarakat Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur, sangat memohon agar kiranya menindak lanjuti laporan dan pengaduan kami diusut secara tuntas, terang Pengadu ke Detik Kasusm
Kami mengharap tindakan-tindakan sdr Imam Achmad yang melanggar hukum dengan melakukan pemalsuan surat yang telah kami laporkan ke kepolisian ditindak dengan tegas.
Sdr Imam Ahcmad sebagai Guru PNS Handpon 085230529XXX yang menjabat PJ Kepala Desa mulai bulan Juni 2015, tetapi yang bersangkutan tetap menerima Gaji sertipikasi sampai Maret 2017 terhitung sudah 2 tahun.
Dan sebagai bahan acuan masyarakat menhadu ke Detik Kasus sebagai berikut: Bukti tanda laporan polres nganjuk Bahwa surat dan berkas persyaratan mengikuti Paw Pildes Milik sdr Imam Ahcmad telah di laporkan ke Polres Nganjuk karena surat dan berkas-berkas tersebut Cacat Hukum dan adminitrasinya, terangnya kepada detik Kasus.
Melalui Hanpone Imam Achmad 085230529XXX Sabtu tanggal 30 september 2017 sekira pukul 15.20 Wib, di abaikan, hingga berita di angkat. (PR14).