Ikuti Jejak Sang Ayah Jadi Pengedar Narkoba, Pemuda Socah Digerebek Polres Bangkalan

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan l Detikkasus.com – Sang ayah mendekam di balik jeruji besi di Lapas Pamekasan, ternyata diikuti oleh sang anak setelah kembali dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bangkalan pada 15 November 2022 kemarin karena kedapatan memiliki sabu sabu seberat 6,34 gram.

Tersangka berinisial ES (26 tahun) warga Dusun Rabesan Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah polisi menggerebek rumahnya dan menemukan barang haram tersebut lengkap beserta sejumlah barang bukti lainnya yakni 2 buah pil inex, 4 buah pipet kaca, 2 unit handphone, satu buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack sedotan dan satu pack plastik klip kosong.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polda Jatim Profesional Usut Kasus PT Sagraha Satya Sawahita Terkait Limbah B3

Pelaku sendiri merupakan seorang residivis sabu sabu dan baru menghirup udara bebas setahun terakhir. Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. yang hari ini Senin (21/11/2022) dihubungi secara terpisah menjelaskan jika ES tidak jera dengan perbuatannya di masa lampau dan juga kembali mengikuti jejak sang ayah yang kini masih mendekam di balik jeruji Lapas Pamekasan.

Baca Juga:  Bawa Narkoba, Seorang Warga Asal Rasau Kubu Raya Diamankan Polres Sanggau

“Pelaku ini residivis. Setelah bebas setahun silam, ternyata masih melakukan hal yang sama (pengedar narkoba, red.). Akhirnya, setelah lama jadi incaran polisi, tersangka berhasil kami tangkap karena kedapatan memiliki sabu 6,34 gram dari seorang pemasok yang kini jadi buronan polisi. Identitas pemasok barang haram tersebut sudah kami kantongi dan saat ini kami masih memburu orang tersebut,” ujar AKBP Wiwit melalui sambungan seluler.

Baca Juga:  Parah! Wadirresnarkoba Tertangkap Tangan Bawa Narkoba.

Atas perbuatannya, ES terancam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Duwi/Red)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB