Kaur l Detikkasus.com – Keberadaan tambak udang DPP di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Bengkulu
Masyarakat merasa gelisah akibat dugaan pencemaran lingkungan terutama yang ada di sungai besak desa Wai Hawang Kecamatan Maje yang mengalir dan masuk ke laut lepas
Hal ini disampaikan Herman dan Rafii sebagai pemerhati lingkungan di sekitar lokasi tambak udang DPP.Di sampaikan Herman dan Rafii mengenai limbah ini akan di sikapi dengan serius sampai ke walhi Bengkulu dan walhi Pusat,apalagi ikan yang ada disungai tersebut mati ditapsir karna limbah beracun dari DPP
Wartawan mencoba untuk bertamu dan bertemu dengan pimpinan perusahaan namun upaya gagal alasan nya adalah keterangan satpam yang sedang piket pimpinan lagi keluar ada humas tetapi sedang ada pertemuan dengan awak media lain mereka masih ada di dalam kalau bisa tunggu dulu ujar satpam
Diluar masalah limbah cair,Rafii menambahkan tentang penutupan kanal yang diduga masuk dalam kawasan taman wisata alam wai hawang,disana saya memperhatikan bahwa kanal sudah ditutup separuh dan pipa pengambilan/pipa penyedotan air laut tidak lagi tampak,kalau awalnya pipa itu nampak ditindih menggunakan batu karang laut,saat ini pipa penyedotan air laut diperkirakan dikuburkan dalam dasar laut digali pakai alat berat
Ditambahkan Buyung Tangkis kepada awak media dugaan Rafii itu bisa ia dan perlu penelusuran dan kalau saya tidak salah menebak,karna saat itu saya pernah melihat mereka sedang menggali,galian tersebut untuk apa saya tidak paham,asumsi saya bisa juga untuk pipa penyedot yang digunakan untuk mengambil air laut yang akan dimasukan kedalam tandon/kolam penampungan
Informasi tambahan yang dapat dihimpun awak media kolam tambak aktip diperkirakan dengan luas keseluruhan lahan aktip (kolam budidaya) diatas 60 hektar dan wajib amdal bukan lagi UKL UPL karna mengapa,kalau UKL UPL beda dengan Amdal,coba kita renungkan jika nantinya aktipitas tambak berhenti dan bekas kolam dibiarkan begitu saja barangkali akan mengundang bencana apalagi misalnya tidak dipagar,jika mereka memegang amdal mereka wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan yang dimuat didalam amdal mereka
Untuk mencari informasi lagi-lagi wartawan berusaha untuk bertemu pimpinan perusahaan dan ternyata masih gagal dan awak media menghubungi kepala dinas DPMPTSP berulang ulang di telpon namun belum tersambung/belum diangkat oleh Saryoto sebagai kepala dinas DPMPTSP.Harapan masyarakat yang di sampaikan Herman dan Rafii Dinas terkait harus dan wajib monitor perkembangan yang terjadi di lokasi tambak,misalnya penambahan kolam perluasan lahan dan lain sebagainya jangan sampai merugikan masyarakat dan pemerintah
Ditambahkan Rafii saya berharap dengan BKSDA Bengkulu agar dapat mengecek lokasi TWA yang disebut hutan konservasi,apakah aktipitas di lokasi twa sudah sesuai dengan ketentuan BKSDA apa tidak,karna yang terjadi bukan hanya pemasangan pipa dilaut dan didarat saja tetapi dugaan sudah merubah bentang alam di dalam TWA,kemudian mengenai sarana prasarana atau mesin pompa didalam kawasan sepadan pantai itu bagaimana,apakah itu bisa di hentikan oleh pemerintah kabupaten Kaur atua pemerintah Provinsi Bengkulu atau juga Pemerintah Pusat.Demikian Rafii. (Reza)