Ide liar penambahan masa jabatan presiden

Jumat, 20 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Artikel

Wacana tentang usulan penambah masa jabatan presiden kembali menghangat. Wacana ini berkaitan dengan rencana amendemen terbatas UUD 1945. Wacana yang beredar adalah terkait perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama delapan tahun.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untu satu kali jabatan. Usulan-usulan mereka peubahan masa jabatan presiden ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, usulan-usulan ini juga pernah muncul, baik yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan maupun tidak.
Berikut adalah beberapa usulan dan ketepatan yang pernah ada terkait masa jabatan presiden:
• Tap MPRS No.III/MPRS/1963
Sebelum lengser, Bung Karno sempat diangkat menjadi presiden seumur hidup oleh MPRS. Ia diangkat melalui ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Dr. Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Sementara, dalam UUD 1945 sebelum amendemen, masa jabatan tersebut juga telah telah diatur,yaitu pada pasal 7 yang berrbunyi:
“presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lma tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.”

• Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966
Tap MPRS No. III/MPRS/1963 kemudian dicabut dan digantikan dengan Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966.
Keputusan tersebut diambil pada siding umum keempat MPRS. Namun, penarikan ketetapan ini tidak memengaruhi masa jabatan presiden soekarno sampai ada keputusan lain dari MPR hasil pemilihan umum.

• Tap MPR No. XIII/MPR/1998
Setelah 32 tahun menjadi presiden dengan berlandaskan pada pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen, soeharto pun lengser dan digantikan oleh BJ Habibie pada tahun 1998. Saat periode jabatannya, dikeluarkan Tap MPR No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Maksimal masa jabatan presidn dan wakil presiden adalah dua kali periode. Ketentuan ini menjadi acuan pemilu presiden yang masi berlaku hingga sekarang.
• Usul Ruhut Sitompul
Juru bicara partai democrat saat itu, Ruhut Sitompul, melontarkan usulan agar masa jabatan presiden diperpanjang atau menjadi lebih dari dua periode. Usulan tersebut kemudian direspons oleh ketua mahkamah konstitusi saat itu, Mahfud MD.
Mahfud mengatakan bahwa wacana tersebut merupakan hak siapa saja. Namun, ia mengingatkan bahwa memberikan kekuasaan Panjang akan merusak demokrasi.

Baca Juga:  Mengoptemilakan Potensi Sumber Daya Manusia Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Melalui Ekonomi Kreatif

Wacana penambahan masa jabatan presiden mulai mengemuka, ide liar ini berhembus ketika MPR dan pemerintah berencana mengamandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945.
Sejak tumbangnya orde baru dan masuknya reformasi, masa jabatan presiden pasal 7 UUD 1945 yang isinya presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk sekali masa jabatan. Bisa diartikan presiden dan wakil presiden bisa menjabat dua periode ketika mereka terplih kembali dalam pemilu.
Tak jelas memang, siapa yang pertama kali menghembuskan wacana ini, saling tuding antara politikus pun mulai terlihat. Wacana penmbahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode disebut-sebut berasal dari partai Nasdem. Hal ini diungkapkan sekertaris jendral partai persatuan pemangunan (PPP), arsul sani.
Wakil ketua MPR ini menilai, terlalu cepat untuk membicarakan soal penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sebab, saat ini MPR masih terus melakukan audiensi amandemen UUD 1945 kepada masyarakat.
Usulan soal masalah jabatan presiden juga datang dari partai solidaritas Indonesia (PSI). ketua DPP PSI Tsamara Amany mengusulkan, jabatan presiden baiknya hanya satu periode saja. Namun, satu periode itu adalah tujuh tahun.
Menurut Tsamara, masa jabaatan satu periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek. Ia berpendapat, presiden dapat lebih focus untuk melahirkan kebijakan terbaik. Politik akan bebas dari pragmatisme.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak memikirkan soal wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga kali. Menurut dia, Jokowi bakal taat pada peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.
“Sampai hari ini presiden sama sekali tidak berpikir itu dan ini juga kalau dibiarkan menjadi kontra produktif,” kata Pramono saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Menurut Pramono, rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 seperti membuka kotak pandora. Selain rencana menghidupkan kembali GBHN, muncul pula wacana menambah masa jabatan presiden.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak usulan jabatan presiden tiga periode dan dipilih oleh MPR. Menurut dia, pihak yang mengusulkan masa jabatan presiden tiga periode tersebut ingin mencari muka dan menampar mukanya.
“Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga, menurut saya, satu ingin menampar muka saya, kedua ingin cari muka, ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” tegas Jokowi saat berbincang bersama awak media di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/12/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan, sejak awal menolak rencana amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Jokowi mengaku dirinya ingin presiden tetap dipilih oleh rakyat.Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan, partainya hanya menginginkan amandemen UUD 1945 terbatas dan tidak sampai membahas soal perubahan masa jabatan presiden. Hasto menilai, masa jabatan presiden dua periode atau sepuluh tahun masih ideal.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui bahwa pimpinan MPR saat ini menampung semua wacana dan pemikiran dari elemen masyarakat, salah satu masukan terkait dengan perubahan masa jabatan presiden/wakil presiden.Masukan masyarakat itu, menurut dia, seperti ada yang mengusulkan lama masa jabatan presiden selama 5 tahun namun dapat dipilih tiga kali. Selain itu, ada usulan presiden cukup satu kali masa jabatan saja namun tidak 5 tahun, tetapi 8 tahun.
Betapa tidak, narasi ini bagai langkah mundur demokrasi dan sangat tidak senafas dengan semangat reformasi. Salah satu langkah prinsip demokrasi adalah memberikan kebebasan kepada rakyat untuk memilih dan menentukan secara langsung siapa yang dipercayai untuk memimpin negeri ini.
Dan salah satu cita-cita reformasi tentu adalah mengatur dan membatasi masa jabatan pemimpin tadi. Agar tercipta regenerasi kepemimpinan yang sehat untuk negeri dan jauh dari stagnansi dan oligarki. Demokrasi dan reformasi hadir tentu bukan untuk kita kebiri atau di khianati. Jayalah selalu NKRI

Baca Juga:  Mahasiswa PMM UMM Kelompok 13 Bagikan Masker dan Handsanitizer 

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB