Detikkasus.com|Kebumen-Jateng
Polres Kebumen menangkap dua tersangka yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan (jambret) di wilayah Kecamatan Ambal Kebumen pada pertengahan bulan Juli 2020 kemarin.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BA (42) warga Desa Winong Kecamatan Mirit Kebumen dan MD (22) warga Kecamatan Kutoarjo Purworejo.
Keduanya diduga akan menjambret tas milik ibu rumah tangga RA (26) warga Kecamatan Ambal Kebumen pada hari Sabtu (18/7) sekitar pukul 14.00 Wib, saat pulang dari mesin ATM di Kutowinangun.
Adapun lokasi percobaan pencurian yakni di Desa Surabaya Kecamatan Ambal
“Korban oleh dua tersangka dipepet saat perjalanan pulang. Dompet yang saat itu disimpan di bagasi depan sebelah kiri menjadi sasaran tersangka,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (17/8).
Namun saat berusaha menyomot dompet, oleh korban tangan tersangka ditangkis. Sehingga aksinya gagal.
Saat keduanya berseteru, tiba-tiba kendaraan Honda Tiger yang dinaiki oleh dua tersangka mogok di tengah perjalanan. Karena panik, kendaraan itu ditinggalkan begitu saja.
Berbekal kendaraan yang ditinggalkan, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan kasus tersebut. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambal dan Resmob Resor Purworejo pada hari Rabu (5/8) di dua tempat berbeda.
Dua tersangka merupakan residivis dan baru bebas dari Rutan Purworejo. Keduanya bebas pada awal tahun 2020.
Setelah bebas kedua tersangka memiliki niatan untuk melakukan kejahatan di wilayah Kebumen, namun aksinya gagal.
Sedang untuk tersangka MD, sampai dengan saat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Resor Purworejo.
“Untuk tersangka MD, selain melakukan kejahatan di Kebumen, ia diduga melakukan kejahatan di wilayah Purworejo. Saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik,” ungkap AKBP Rudy.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
(Adi-DetikKasus)