Ibu-Ibu Gagalkan Aksi Penjambretan Dengan melakukan Perlawanan

Senin, 17 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|Kebumen-Jateng

Polres Kebumen menangkap dua tersangka yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan (jambret) di wilayah Kecamatan Ambal Kebumen pada pertengahan bulan Juli 2020 kemarin.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BA (42) warga Desa Winong Kecamatan Mirit Kebumen dan MD (22) warga Kecamatan Kutoarjo Purworejo.

Keduanya diduga akan menjambret tas milik ibu rumah tangga RA (26) warga Kecamatan Ambal Kebumen pada hari Sabtu (18/7) sekitar pukul 14.00 Wib, saat pulang dari mesin ATM di Kutowinangun.

Baca Juga:  Pam Jalur Untuk Mencegah Kemacetan Lalulintas dan Memberi Masyarakat Rasa Aman

Adapun lokasi percobaan pencurian yakni di Desa Surabaya Kecamatan Ambal
“Korban oleh dua tersangka dipepet saat perjalanan pulang. Dompet yang saat itu disimpan di bagasi depan sebelah kiri menjadi sasaran tersangka,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (17/8).

Namun saat berusaha menyomot dompet, oleh korban tangan tersangka ditangkis. Sehingga aksinya gagal.

Saat keduanya berseteru, tiba-tiba kendaraan Honda Tiger yang dinaiki oleh dua tersangka mogok di tengah perjalanan. Karena panik, kendaraan itu ditinggalkan begitu saja.

Baca Juga:  Lalukan Patroli Malam Dan Berdialog Untuk Mendekatkan Polisi Dengan Masyarakat

Berbekal kendaraan yang ditinggalkan, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan kasus tersebut. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambal dan Resmob Resor Purworejo pada hari Rabu (5/8) di dua tempat berbeda.

Dua tersangka merupakan residivis dan baru bebas dari Rutan Purworejo. Keduanya bebas pada awal tahun 2020.

Setelah bebas kedua tersangka memiliki niatan untuk melakukan kejahatan di wilayah Kebumen, namun aksinya gagal.

Baca Juga:  Bisa Di Contoh Desa Lain Karangsari Dilaunching sebagai Kampung Tangguh

Sedang untuk tersangka MD, sampai dengan saat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Resor Purworejo.

“Untuk tersangka MD, selain melakukan kejahatan di Kebumen, ia diduga melakukan kejahatan di wilayah Purworejo. Saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik,” ungkap AKBP Rudy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

(Adi-DetikKasus)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru