Bangka Barat l Detikkasus.com – Pantauan Tim Sembilan, Sabtu (13/11/2021) Kerusakan hutan mangrove diwilayah Belo Laut, lebih tepatnya di Dusun 3, RT. 01 desa Belo Laut ,kec. Mentok kab.Bangka Barat akibat aktifitas penambangan pasir timah dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak memperdulikan lingkungan maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Meraut keuntungan dari perusakan lingkungan menjadi alasan kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi.
Video
Puluhan bahkan ratusan orang mengatas namakan masyarakat bersama sama melakukan penambangan tanpa payung hukum menyebutkan Tambang Invensional (TI) sejenis User-user ini juga di sebut Tambang Rakyat, alat kerja yang digunakanpun cukup sederhana.
Hutan Mangrove yang seharusnya dilindungi dunia, tetapi malah dijarah dan dirusak oleh oknum-oknum penambang timah yang tidak bertanggung jawab, tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi di daerah tersebut.
Mirisnya, tidak ada peringatan atau bahkan pengangkatan TI user-user dari APH setempat, yang seharusnya menertibkan kegiatan ilegal ini.
Kegiatan penambangan ilegal ini dapat dikenakan hukuman sebagaimana dijelaskan dalam
Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Dengan kejadian ini Tim Sembilan meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah illegal di kawasan Hutan Lindung. (Redaksi)