Bangka Belitung l Detikkasus.com – Kerusakan hutan mangrove diwilayah Belo Laut, lebih tepatnya di Dusun 3, RT. 01 desa Belo Laut ,kecamatan. Mentok, kabupaten Bangka Barat. Provinsi kepulauan bangka belitung. Senin 15 November 2021.
Video Kegiatan
Tambang pasir timah ilegal beraktivitas dimalam hari oleh oknum masyarakat yang tidak memperdulikan lingkungan,maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Meraut keuntungan dari perusakan lingkungan menjadi alasan kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi.
Kini menjadi konflik horizontal tidak berkesudahan di tengah warga.
Walaupun sudah dilakukan berkali-kali penertiban dan diRazia minggu 14 November 2021.oleh Aparat penegak hukum, pada senin 15 November 2021 tepatnya pada malam selasa dihajar kembli oleh oknum penambang timah ilegal liar itu, ada apakah dengan ini ungkapnya terang masyarakat.
Masyarakat dusun 3 Rt 01, Belo laut-sudah Kompak untuk demo apa bila Aparat penegak Hukum tidak menindak lanjuti oknum tambang ilegal itu.
Warga sudah mengeluh dengan adanya aktivitas menambang dimalam hari, membuat warga timbul geram kesal,,merasa terganggu jam istirahat dan waktu ibadah mereka, dengan adanya kebisingan gemuruh mesin seperti bunyi gemuruh kapal keruk di seputaran area warga terdampak.
Sekitar puluhan bahkan ratusan mesin yang melakukan aktivitas dimalam hari mungkin dugaan dikoordinir kolektor pembeli timah
yang bermain di situ seolah dilindungi Hukum, Terangnya.
seperti pembicaraan didalam rekam lewat tlpn yang di sampaikan ke tim-9 jejakkasus. Ada lima kolektor pembeli biji timah disitu, 1 bembeli lama berinisial (Sk.dan 4 bembeli baru berinisial(AS/AB/JM dan HL) yang tidak bertanggung jawab dan diduga merasa kebal hukum.
Mungkin itulah masyarakat berani nambang di situ, keterangan warga tidak mau di sebuat namanya, tuturnya.
Hutan mangrove yang seharusnya dilindungi dunia tapi malah dijarah dan dirusak oleh para penambang Timah yang tidak bertanggung jawab. Tampa memikirkan dampak yang akan terjadi didaerah itu. Senin 15 November 2021.
Mengutip dari Kabag ops polres bangka barat Kompol Evry susanto S.H. S.i.k. menyebutkan penambangan Timah ini ilegal dan melanggar dua undang-undang berkaitan dengan penambangan dan merusak Hutan.
Video kegiatan II
Yang pasti dilanggar adalah undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan nomor 3 tahun 2020. Tenang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang ninerba. Tutup Kabag Ops Polres Bangka Barat.
Laporan: Musyaropah/Romlan Setiawan jktv/Tim Sembilan